Pileg 2024

PKN Masih pada Tuntutan Awalnya, Bawaslu Batanghari Agendakan Sidang Putusan

PKN terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari. Pihak termohon masih pada tuntutan awalnya. Yakni meminta KPU Batanghari mengeluarkan hasil

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Hingga tahapan pembacaan kesimpulan terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari. Pihak termohon masih pada tuntutan awalnya.

Yakni meminta KPU Batanghari mengeluarkan hasil memenuhi syarat (MS) kepada bakal calon legislatif yang diajukan PKN. Dimana diketahui, dari 35 bakal calon legislatif yang diajukan oleh PKN 33 bakal calon legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari kesimpulan yang disampaikan, kepada tuntutan awalnya supaya permohonan mereka di akomodir itupun KPU tetap pada dalilnya secara prosedur mereka sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor pada Senin (4/9/2023).

Absor mengatakan setelah tahapan pembacaan kesimpulan pihaknya kembali menjadwalkan untuk pembacaan putusan pada Jumat (8/9/2023) mendatang.

Absor mengatakan sebelumnya, baik termohon ataupun pemohon telah dilakukan tahapan mediasi. Namun, tidak menemukan titik temu sehingga dilakukan sidang adjudikasi.

"Setelah pembacaan kesimpulan, kita mengagendakan pembacaan keputusan ditanggal 8 September," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wako Jambi Fasha Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Beroperasi Kendati Udara Memburuk

Baca juga: Dewi Perssik Tantang Nikita Mirzani, Sebut Nyai Penakut karena Tak Berani Angkat Telepon

Baca juga: dr Nadiyah Diduga Masih Berstatus Tenaga Kontrak Saat Ditetapkan DCS Caleg DPRD Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved