Hanya Pakai Celana Dalam Pria di Banyumas Masuk Kamar Asrama Putri

Seorang pemuda nekad masuk kamar asrama salah satu panti asuhan putri yang ada di Banyumas hanya mengenakan celana dalam.

Editor: Herupitra
Istimewa via Tribun Bali
ilustrasi kasus pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pemuda nekad masuk kamar asrama salah satu panti asuhan putri yang ada di Banyumas hanya memakai celana dalam.

Akibatnya pria berinisial FM (26) itu dibekuk polisi karena diduga mencabuli remaja putri berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, pelaku ini ditangkap warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kronologi peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berawal saat korban tidur di kamar Asrama putri, kemudian datang terlapor atau pelaku masuk ke kamar yang pintunya tidak dikunci.

Baca juga: Santri Buka Suara, Pimpinan Pondok Pasantren di Banten Cabuli 6 Santriwati

Baca juga: Diduga Cabuli Keponakan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditahan

Kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban.

Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga pelaku atau terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal.

“Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut," ungkap Kasat Reskrim mengutip Tribunjateng.com.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Pria di Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur, Masuk Kamar Korban Cuma Pakai Celana Dalam

Simak berita terbaru Trbunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Air Mineral ini Tembus Ratusan Juta per Botol

Baca juga: Wakili Masyarakat Jambi, Edi Purwanto Terima Kasih ke Presiden Sudah Bangun Jalan Melalui Inpres

Baca juga: Jawaban KPK Disebut Jadi Alat Politik Pasca Usut Dugaan Korupsi Cak Imin Jabat Kemenaker di Era SBY

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved