Klub Liga 2 Tunggak Gaji Pemain

Daftar 9 Klub Liga 2 yang Tunggak Gaji 138 Pemain, Total Rp5,4 Miliar

Jelang berlangsungnya kompetisi Liga 2 Indonesia, sebanyak 9 klub belum melunasi gaji pada 138 pemain mereka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
IST
Logo Liga 2 Indonesia 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang berlangsungnya kompetisi Liga 2 Indonesia, sebanyak 9 klub belum melunasi gaji pada 138 pemain mereka.

Nominal itu pun tidak sedikit, karena mencapai Rp5,447 miliar.

Beberapa klub bahkan menunggak dengan nominal lebih dari Rp1 miliar, seperti PSPS Riau dan Persikab Bandung.

Selain itu, ada juga klub-klub yang punya utang lebih dari Rp100 juta kepada pemainnya, seperti PSKC Cimahi, Kalteng Putra FC, Persiraja Banda Aceh, Gresik United, hingga PSMS Medan.

Dua klub lainnya yang masih menunggak gaji pemain adalah Semen Padang FC dan Persijap Jepara.

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) merilis daftar tunggakan dan kewajiban yang belum dibayarkan klub Liga 2 kepada para pemain mereka.

Menurut informasi yang dirilis APPI pada Jumat (1/9/2023) ada 9 klub Liga 2 yang belum membayarkan kewajiban mereka terhadap 138 pemain.

"APPI mengingatkan dan meminta kepada klub-klub tersebut di atas untuk dapat segera melunasi kewajibannya sebelum dimulainya Liga 2," ucap CEO APPI, M. Hardika Aji, dilansir dari laman APPI, Senin, 4 September 2023.

"Kami juga meminta kepada PSSI dan PT LIB untuk dapat mengawal dan memverifikasi karena salah satu aspek Club Licensing Regulation untuk dapat mengikuti kompetisi selanjutnya adalah terkait faktor finansial dan adanya potensi hukuman bagi klub yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemain sebagaimana tercantum dalam regulasi FIFA."

"Liga 2 musim kompetisi yang lalu, 2022/2023 dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan. Jadi jika pada musim baru 2023/2024 ini masih terdapat tunggakan pada saat liga sudah digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kualitas kompetisi pada tahun ini," jelasnya.

Selain tunggakan tersebut, ada hal yang lebih miris menyangkut kontrak pemain dengan klub sehingga merugikan pemain tersebut.

Akibatnya, pemain tidak bisa mengajukan gugatan terhadap National Dispute Resolution Chamber Indonesia (NDRC) atau Badan Penyelesaian Sengketa Nasional untuk menyelesaikan masalah penunggakan gaji yang dilakukan oleh klub.

PSKC Cimahi dan Persikab Kabupaten Bandung adalah dua klub yang menyertakan cara penyelesaian secara musyawarah apabila kedua belah pihak - dalam hal ini pemain dan pihak klub - terjadi perselisihan.

Sehingga perkara tersebut tidak sampai ke NDRC dan akan diselesaikan secara internal.

"Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka pemain dan klub sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan," tulis pernyataan APPI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved