Berita Tebo

Buat Lima Kegiatan Fiktif dari Dana Desa, Penyidik Polres Tebo Tahan Kades Pagar Puding Lamo

Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, SF, ditahan penyidik Polres Tebo, Kamis (31/9/2023) malam.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira
Polres Tebo Tahan Kades Pagar Puding Lamo yang diduga Lakukan Korupsi Senilai Rp500 Jutaan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, SF, ditahan penyidik Polres Tebo, Kamis (31/9/2023) malam. Ia ditahan Unit Tipidkor Polres Tebo, terkait dugaan perkara penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 dan 2021, sebesar Rp576.422.151.

Kapolres Tebo, I Wayan Arta Ariawan mengiyakan penahanan terhadap SF terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

"Benar, sudah kita gelar perkara di Polda, di Wasidik, di Tipidkor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tebo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras menyebutkan, SF telah lama dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dan, tersangka langsung ditahan di Mapolres Tebo.

"Saat ini kades sudah ditahan di Polres Tebo," kata Rezka.

Dana desa tersebut bilang Rezka, oleh BPKP Provinsi Jambi juga telah dilakukan audit sebelumnya. Dari hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.422.151.

"Dari kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan tersangka," jelas Kasat Reskrim, kemrin.

Baca juga: Nasib Jabatan Kades yang Hamili Bendaharanya Belum Diputuskan, Sekda Tebo Ngaku Belum Terima Surat

Baca juga: Mantan Kades di Purworejo Bongkar Sejumlah Bangunan Desa, Penyebab Dirinya Dipenjara

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved