Berita Kota Jambi

Wawako Jambi Maulana Akan Canangkan Layanan Pernikahan Terintegrasi

Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
FGD Terintegrasi Kemenag, PC APRI, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Jambi tentang layanan nikah di Kota Jambi tahun 2023 

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi Maulana pada FGD Terintegrasi Kemenag, PC APRI, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Jambi tentang layanan nikah di Kota Jambi tahun 2023, mengatakan saat ini sangat diperlukan integrasi layanan pernikahan di masyarakat

Hal ini menurutnya adanya suatu pernikahan menjadi dasar perubahan berbagai elemen administrasi kependudukan, khususnya di Kota Jambi.

“Peoses pernikahan itu singkat, tapi merubah semua aspek. Termasuk aspek kependudukan hingga kesehatan dan lainnya secara luas,” kata Maulana, Kamis (31/8/2023).

Maka dari itu, lanjut Maulana perlu diadakan MoU teknis terhadap Disdukcapil Kota Jambi dalam layanan pernikahan terintegrasi.

Sehingga setelah ijab kabul, langsung mendapatkan dokumen penting yang wajib mereka dapatkan.

“Seperti berupa buku nikah, KTP, KK dan Kartu Nikah," tambahnya

Baca juga: Sekda Tebo Belum Terima Surat Soal Kades Pasir Mayang yang Hamili Bendaharanya

Baca juga: Anies Pilih Cak Imin Jadi Cawapres, Cuitan Andi Arief Soal Penghianat di Koalisi Perubahan Terbukti?

Sementara mengenai pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini, menurut Maulana harus melalui atau mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan.

“Sebab, baik berdasarkan faktor kesehatan, psikologis dan lainnya, anak di bawah umur itu belum siap. Sehingga upaya yang dilakukan adalah penyuluhan ke anak-anak remaja. Baik itu berkaitan dengan dampak pernikahan dini atau lainnya,” jelasnya.

Disamping itu, dengan adanya perjanjian kerja sama ini kedepannya, diharapkan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.

Khususnya dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan. Perbedaan sering terjadi terutama pada elemen data nama orang tua, tanggal lahir dan status perkawinan.

Perjanjian integrasi ini prosesnya adalah ketika penduduk melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), petugas KUA cukup mengambil data dengan mengentri NIK penduduk.

Maka kemudian, biodata penduduk yang telah disesuaikan dengan format kebutuhan data KUA akan terkirim dan tersimpan di data base KUA. Hasil dari perjanjian ini KUA akan mengirim data perubahan penduduk ke Disdukcapil berupa perubahan data penduduk dalam status pernikahan. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anies Pilih Cak Imin Jadi Cawapres, Cuitan Andi Arief Soal Penghianat di Koalisi Perubahan Terbukti?

Baca juga: Sekda Tebo Belum Terima Surat Soal Kades Pasir Mayang yang Hamili Bendaharanya

Baca juga: Belum Turunkan Baliho Anies Baswedan, DPD Partai Demokrat Jambi Tunggu Instruksi DPP