Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Pilih Mundur dari Bacaleg DPRD Provinsi dan Keanggotaan Partai NasDem

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, mengungkapkan bahwa KPU menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus lalu.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Dok. Tribunjambi.com
Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, mundur dari posisinya sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi dan keanggotaan Partai NasDem.

Endang membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditembuskan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, mengungkapkan bahwa KPU menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus lalu.

"Ya, Sekretariat KPU menerima surat tembusan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai bacaleg tanggal 29 Agustus," ujarnya, Kamis (31/8).

Namun, kata Yatno, seharusnya Endang Abdul Naser mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada partai politik karena KPU tidak melakukan proses terhadap individu caleg, tetapi menerima berkas yang diajukan partai politik.

"Seharusnya surat ditunjukan ke partai, proses ini tidak orang per orang. Pengajuan itu lewat partai, jadi mundur juga melalui partai, nanti partainya yang menyampaikan ke KPU setelah ada proses klarifikasi," jelasnya.

Yatno mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Surat Dinas KPU RI tentang penjelasan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS angka 4 huruf a.

Dia memapartkan, berkaitan penyusunan DCS, apabila terdapat bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai bakal calon kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, maka ditentukan sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 247 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disusun oleh partai politik peserta pemilu untuk diajukan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

"Sehingga pengunduran diri bakal calon hanya bisa disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang mengajukan dimaksud," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada partai politik, termasuk NasDem, untuk melakukan klarifikasi perihal bacaleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat.

"Tanggapan masyarakat itu sampai tanggal 28, tanggal 29 kami rekap, kami surati mereka untuk segera melakukan klarifikasi paling lambat hasilnya itu sampai dengan tanggal 7 September, baru tanggal 8 KPU menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan oleh partai," jelasnya.

Berikut ini isi surat pernyataan pengunduran diri Endang Abdul Naser.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Ir Endang Abdul Naser, umur 59 tahun, alamat Jalan kartini Nomor 008, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Dengan ini menyatakan bahwa saya:

1. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik NasDem Provinsi Jambi.

2. Mengundurkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Demikianlah surat pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan atau tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.

Dibuat di Sarolangun, 22 Agustus 2023, dan ditandatangani langsung oleh Endang Abdul Naser.

Terkait kabar pengunduran diri Endang Abdul Naser, Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Hasbi Anshory, mengatakan akan mengecek informasi tersebut.

"Saya cek di DPW dulu ya," ucapnya. 

Dalam Pantauan BKN dan Pemprov

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, akan mengawal dan mengawasi persoalan Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, yang mengambil keputusan mundur dari bacaleg dan keanggotaan partai.

"Tetapi harus dipantau dan diawasi...pak," tulis Margi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/8).

Perihal sanksi untuk Endang Abdul Naser yang sudah masuk partai politik, bahkan masuk calon sementara lalu mundur, dia mengatakan itu kewenangan Penjabat Bupati Sarolangun.

"Itu kewenangan pak bupati ...pak

..harusnya kena hukuman disiplin," jawabnya.

Sementara itu, Pemprov Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pun sudah berkirim surat ke Pj Bupati Sarolangun untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan regulasi ketika aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota partai politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

"Regulasi sudah cukup jelas. Ketika ASN masuk menjadi anggota partai politik, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri.

Apalagi, kalau misalnya yang bersangkutan menjadi caleg, maka sudah dipastikan sudah menjadi anggota partai politik," katanya.

Sudirman mengatakan masih menunggu informasi lengkap dari Pemkab Sarolangun terkait kondisi itu. Pihaknya masih menunggu jawaban.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dijawab oleh Pj Bupati Sarolangun untuk memberikan laporan selengkapnya ke Gubernur Jambi.

Kita tunggu klarifikasi dengan jawaban Pj bupati seperti apa. Kita akan kaji dan analisis kembali," pungkasnya. (cda/caw)

Baca juga: Deretan Pelanggaran yang Bikin Angkutan Batu Bara Disetop Lima Hari oleh Polda Jambi

Baca juga: Kronologi Surya Paloh Pilih Cak Imin Cawapres Anies Baswedan Dipaparkan Teuku Riefky

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved