Mata Lokal Memilih
Sekda Sarolangun Endang Pilih Mundur dari Bacaleg DPRD Provinsi dan Keanggotaan Partai NasDem
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, mengungkapkan bahwa KPU menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus lalu.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, mundur dari posisinya sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi dan keanggotaan Partai NasDem.
Endang membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditembuskan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, mengungkapkan bahwa KPU menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus lalu.
"Ya, Sekretariat KPU menerima surat tembusan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai bacaleg tanggal 29 Agustus," ujarnya, Kamis (31/8).
Namun, kata Yatno, seharusnya Endang Abdul Naser mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada partai politik karena KPU tidak melakukan proses terhadap individu caleg, tetapi menerima berkas yang diajukan partai politik.
"Seharusnya surat ditunjukan ke partai, proses ini tidak orang per orang. Pengajuan itu lewat partai, jadi mundur juga melalui partai, nanti partainya yang menyampaikan ke KPU setelah ada proses klarifikasi," jelasnya.
Yatno mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Surat Dinas KPU RI tentang penjelasan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS angka 4 huruf a.
Dia memapartkan, berkaitan penyusunan DCS, apabila terdapat bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai bakal calon kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, maka ditentukan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 247 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disusun oleh partai politik peserta pemilu untuk diajukan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Sehingga pengunduran diri bakal calon hanya bisa disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang mengajukan dimaksud," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada partai politik, termasuk NasDem, untuk melakukan klarifikasi perihal bacaleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat.
"Tanggapan masyarakat itu sampai tanggal 28, tanggal 29 kami rekap, kami surati mereka untuk segera melakukan klarifikasi paling lambat hasilnya itu sampai dengan tanggal 7 September, baru tanggal 8 KPU menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan oleh partai," jelasnya.
Berikut ini isi surat pernyataan pengunduran diri Endang Abdul Naser.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Ir Endang Abdul Naser, umur 59 tahun, alamat Jalan kartini Nomor 008, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dengan ini menyatakan bahwa saya:
Program Unggulan Rahman-Guntur, Dokter Kito dan Home Prima untuk Transformasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Rahman-Guntur akan Gelar Kampanye Akbar di Kota Jambi, Hadirkan Band Padi dan Haddad Alwi |
![]() |
---|
Marga Sinaga Bersatu dan Kompak akan Menangkan Rahman-Guntur di Pilwako Jambi 2024-2029 |
![]() |
---|
Blusukan ke Pasar Sengeti, Cabup Muaro Jambi Zuwanda Janji Realisasikan Aspirasi Pedagang |
![]() |
---|
H Abdul Rahman Blusukan ke Pasar Aurduri, Didoakan Pedagang jadi Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.