Pileg 2024

Profil dan Biodata Syarasaddin, Bacaleg DPR RI dari Golkar yang Juga Mantan Sekda Provinsi Jambi

Profil dan biodata Syarasaddin, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dapil Jambi. Nama Syarasaddin masuk dalam daftar 52 bacaleg DPR RI yang bersta

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/SUCI RAHAYU
Syahrasaddin mantan Sekda Provinsi Jambi yang nyaleg DPR RI dari Partai Golkar 

TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Syarasaddin, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dapil Jambi.

Syarasaddin maju di Pileg 2024 dari Partai Golkar.

Nama Syarasaddin masuk dalam daftar 52 bacaleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana.

Daftar ini sudah dirilis KPU RI belum lama ini.

Dijelaskam anggota KPU RI Idham Holik, yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) merupakan bacaleg Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.

Menurut dia, itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (29/8).

Baca juga: Sosok Pemain Asing PSMS Medan Matheus Souza, Berasal dari Brasil, Posisi Striker

Baca juga: 153.401 Hektare Kebun Sawit di Provinsi Jambi Butuh Peremajaan

Berikut profil dan biodata Syarasaddin serta kasus yang menjeratnya

Nama: Ir H Syarasaddin M.Si
Tempat, tanggal lahir: Jambi, 3 Juni 1962
Jabatan terakhir: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi

Syarasaddin sudah lama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni sejak tahun 1989.

Hingga terakhir Syarasaddin berpangkat Pembina Utama Muda, dan menjadi Sekda Provinsi Jambi.

Kasus Syarasaddin

Pada Januai 2014, Syarasaddin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013.

Selain dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi, Syarasaddin juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Perkemahan Putri Nasional di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada November 2012.

Bersama dengan Syarasaddin, Kejati Jambi juga menetapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal sekaligus sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, kemudian satu orang pengurus Kwarda Pramuka Jambi atas nama Ahmad Ridwan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved