SDN 212 Kota Jambi akan Dieksekusi, Putusan MA Soal Sengketa Pemkot Jambi vs Hermanto

Proses eksekusi dan pembayaran ganti rugi tinggal menunggu waktu dari pihak Pengadilan Negeri Jambi. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo,

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi di Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, antara Hermanto (penggugat) dengan Pemerintah Kota Jambi (tergugat), memasuki tahap eksekusi.

Tahapan itu setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penggugat.

Proses eksekusi dan pembayaran ganti rugi tinggal menunggu waktu dari pihak Pengadilan Negeri Jambi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menuturkan sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi terbaru terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini kita belum mendapat update-nya. Nanti akan kita coba tanyakan dan cek dulu ke bagian kepaniteraan perdata terkait perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Wali Kota Jambi; 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi; 3. Kepala SDN 212 Kota Jambi.

Putusan kasasi itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022.

Berikut bunyi petikan putusan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan negeri Jambi pada 25 Mei 2023.

Menghukum tergugat I untuk membayar tanah objek sengketa kepada penggugat sejumlah Rp1,788 miliar.

Menghukum tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara.

Tahapan eksekusi

Humas PN Jambi Suwarjo memaparkan tahapan eksekusi dalam kasus SDN 212 Kota Jambi, sesuai mekanisme undang-undang.

Penggugat akan melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu.

"Setelah pengajuan, akan dilakukan telaah terlebih dahulu, hingga nanti diketahui biayanya berapa, baru masuk ke tahap gugatnya proses aanmaning," ujarnya.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan ketua pengadilan negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan, setelah ketua pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.

Tergugat atau pihak yang kalah, akan dipanggil untuk diberi tahu terkait proses putusan tersebut, serta beberapa tahapan lain.

"Namun dalam proses aanmaning tersebut masih panjang prosesnya," jelasnya.

Pemkot akan taat

Pemerintah Kota Jambi akan mentaati keputusan Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awalzon, mengatakan pihaknya telah melakukan aanmaning yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Jambi mengenai proses penyelesaian perkara ini beberapa hari lalu.

"Kita telah melakukan aanmaning untuk melaksanakan putusan mahkamah agung mengenai perkara ini," jelasnya, Selasa (29/8).

Dalam proses aanmaning, Pemkot Jambi akan melakukan pembayaran terhadap gedung SDN 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Proses pembayaran akan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Dia menerangkan Ketua PN Jambi memberikan kesempatan waktu selama 30 hari atau satu bulan kepada Pemkot Jambi, terkhusus Wali Kota Syarif Fasha, untuk melakukan progres pelaksanaan keputusan tersebut.

"Jadi dalam waktu satu bulan ini sudah ada progres dari proses putusan tersebut," jelasnya.

Sementara untuk pembayaran ganti rugi, Gempa mengatakan akan dilakukan setelah semua proses selesai.

"Setelah proses selesai secara keseluruhan, maka akan dianggarkan di APBD," terangnya.

"Pada dasarnya, proses pergantian akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (usn/cay)

Baca juga: Lini Belakang AS Roma Terancam, Leonardo Spinazzola Diminati Manchester United

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Tiri: Korban dan Suami Sering Bertengkar, Anak Tidak Disekolahkan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved