Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Akan Taati Keputusan Mahkamah Agung Soal Sengketa SDN 212

Terkait perkara perdata dan eksekusi yang terjadi pada kasus SDN 212 Kota JambI, Pemerintah Kota Jambi akan mentaati keputusan Mahkamah Agung.

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
SDN 212 Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Terkait perkara perdata dan eksekusi yang terjadi pada kasus SDN 212 Kota JambI, Pemerintah Kota Jambi akan mentaati keputusan Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awalzon menerangkan pihaknya telah melakukan aanmaning yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Jambi mengenai proses penyelesaian perkara ini beberpa hari yang lalu.

"Kita telah melakukan aanmaning untuk melaksanakan putusan mahkamah agung mengenai perkara ini," jelasnya Selasa (29/8/2023).

Dalam proses aanmaning tersebut Pemkot Jambi akan melakukan pembayaran terhadap gedung SDN 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Namun dalam proses pembayarannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut ia menerangkan ketua pengadilan negeri Jambi memberikan kesempatan kepada Pemkot Jambi terkhusus Wali Kota Jambi Syarif Fasha, waktu selama 30 hari atau satu bulan untuk melakukan progres pelaksanaan keputusan tersebut.

"Jadi dalam waktu satu bulan ini sudah ada progres dari proses putusan tersebut," jelas Kabag Hukum.

Sementara itu, untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai.

"Setelah proses selesai secara keseluruhan makan akan dianggarkan di APBD," terang Gempa

"Pada dasarnya proses pergantian akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Survei PUTIN: Siapapun Lawannya, M Syukur Paling Potensial Di Bursa Bupati Merangin 2024

Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Bank Jambi Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

Baca juga: Hadiri Laporan Kinerja, Edi Purwanto Dukung Bank Jambi Terus Berinovasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved