Politik

Tidak Ada Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Bacaleg Parpol di KPU Tanjabbar

Hingga hari terakhir dibukanya tanggapan dan masukan masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima laporan masuk dari masyarakat.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Hendri Dunan
Ist
KPU Tanjabbar Lakukan Vermin Bacaleg, Mayoritas Parpol Tidak Memenuhi Syarat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Hingga hari terakhir dibukanya tanggapan dan masukan masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima laporan masuk dari masyarakat.

Muhammad Rum, Ketua KPU Tanjabbar mengatakan tanggapan masyarakat dibuka dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

"Hingga hari terakhir kita tidak mendapatkan laporan dari masyarakat, jika ada akan kita tidak lanjuti dari apa yang menjadi tanggapan dan masukan masyarakat," jelasnya, Senin (28/8).

Jika adapun laporan yang diterima KPU Tanjabbar, terutama sudah memiliki hukum tetap status akan ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

"Nantinya pun kalau memang misalnya tanggapan masyarakat yang bersangkutan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap artinya nanti kita turunkan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tambahnya.

"Alhamdulillah sampai hari ini alhamdulillah tidak ada," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved