Lanjut Ajudikasi, DPC Partai Demokrat Tebo Minta Kuota Dapil 2 Penuh
DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu gegara bacaleg.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu.
Hasil akhir dari mediasi yang dilakukan hari ini, KPU Tebo tak dapat memenuhi keberatan Partai Demokrat.
Gugatan Demokrat ini dilayangkan karena satu Bacaleg bernama Slamet Jalil dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Partai Golkar.
Ketua DPC Demokrat Tebo, Harmain menjelaskan pada penutupan masa perbaikan bacaleg 11 Agustus lalu sekira pukul 17:00 WIB Slamet Jalil masih dinyatakan MS di Partai Demokrat.
Namun, pukul 23.00 WIB. Bacaleg tersebut masuk dipengajuan partai lain. Dengan pemberitahuan dari KPU, dan harus segera dilakukan klarifikasi.
"Kalau jam 23.00 kapan waktu kita menganti calon tersebut. Kami memohon KPU dan Bawaslu kekurangan satu kursi itu dapat diganti dengan caleg yang baru," kata Harmain, ditemui di kantor Bawaslu usai mediasi, Jumat (25/8).
Partai Demokrat pun terus melanjutkan sengketa proses pemilu tersebut ke ajudikasi.
Pihaknya meminta untuk dapat melakukan penambahan 1 Bacaleg di dapil dua yang kini mengalami kekosongan.
"Hasil mediasi kali ini kami memohon dari 7 kursi kami meminta tetap 8 kursi. Kami memohon pergantian Kursi yang tidak masuk," katanya.
Baca juga: Demokrat Kembali Desak Anies Baswedan Umumkan Cawapres: Butuh Perjuangan Jangkau Hati Rakyat
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Ganjar Populistik tak Punya Visi Misi Strategis
Baca juga: 5 Fakta Pemecatan Budiman Sudjatmiko dari PDI-P Buntut Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Demokrat-Tebo-Harmain.jpg)