Mata Lokal Memilih

Kronologi Budiman Sudjatmiko Dipecat dari PDI Perjuangan, Komarudin: Dia Malah Minta Jadi Menteri

Waktu pertemuan dengan Sekjen, dia malah minta menjadi menteri meskipun dalam waktu 3 bulan. Makanya Sekjen menolak permintaan dia.

Editor: Duanto AS
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Kolase foto Budiman Sudjatmiko (kanan), Prabowo Subianto (tengah), Ganjar Pranowo (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pascapernyataan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres), Budiman Sudjatmiko dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDI Perjuangan secara resmi memecat Budiman Sudjatmiko sebagai kader.

Keputusan itu buntut dukungan Budiman kepada Prabowo Subianto.

"Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.

Dalam surat pemecatan itu, DPP PDIP juga melarang Budiman Sudjatmiko melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.

"Melarang saudara tersebut pada diktum satu (Budiman Sudjatmiko) melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian tertulis dalam poin dua surat keputusan tersebut.

Surat keputusan pemecatan Budiman sebagai kader memuat empat poin.

Pertama, memecat Budiman sebagai kader.

Kedua, melarang Budiman mengatasnamakan PDIP melakukan kegiatan dan jabatan apapun.

Ketiga, surat keputusan akan dipertanggungjawabkan di kongres partai.

Keempat, keputusan bisa ditinjau kembali apabila ada kekeliruan.

Politikus PDIP, Deddy Yevry Sitorus, membenarkan adanya kabar pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko itu.

Dia menyebut surat pemecatan Budiman diantar lewat jasa kurir ke alamat rumahnya.

"Setahu saya hari ini (suratnya) sudah dikirim kurir ke rumah Budiman," kata Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).

Pengakuan Budiman

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved