Pemerintahan
Dewan Minta OPD Bertanggung Jawab Terhadap PAD Jambi
Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jambi meminta perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung terhadap pendapatan asli daerah.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Hendri Dunan
Dewan Minta OPD Bertanggung Jawab Terhadap PAD Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jambi meminta perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung terhadap pendapatan asli daerah.
Dalam hal ini BPKPD, DPMTSP, Dinas Perhubungan dan Kepala UPTD Samsat agar meningkatkan kapasitas keilmuan dan pemahamannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori.
"Kami minta perangkat daerah bertanggung jawab terhadap asli daerah, sehingga kesalahan fatal yang terjadi pada tahun 2022 dimana Pemerintah Provinsi Jambi kehilangan potensi pendapatan cukup besar," kata Fauzi Ansori.
Hal itu disebabkan oleh kelalaian dan ketidak patuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang ada tidak terjadi lagi.
Tercatat dalam LHP BPK-RI potensi kekurangan penerimaan pajak kendaraan bermotor minimal sebesar Rp17,60 miliar. Dalam dunia profesionalisme, hal seperti ini dipandang sebagai kesalahan yang fatal.
"Di saat kita sedang berupaya keras untuk terus meningkatkan pendapatan daerah dengan mencari berbagai sumber baru. Ternyata di satu sisi, potensi yang sudah ada di depan mata malah diabaikan. Entah karena kesengajaan atau memang karena keterbatasan wawasan aparatur dan para pihak terkait, kami minta tidak sepatutnya terjadi dan tidak boleh terjadi lagi," tutupnya.
Polindes Pematang Pulai Belum Dihuni Tapi Keramiknya Sudah Pecah |
![]() |
---|
Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara |
![]() |
---|
Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK |
![]() |
---|
16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi |
![]() |
---|
BKPSDMD Kabupate Batanghari Proses Pengusulan NIP PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.