Berita Kerinci
9 Guru PPPK di Kerinci Belum Terima SK, Padahal Lulus 2022
Sembilan orang Guru PPPK di kabupaten Kerinci, yang lulus pada tahun 2022 lalu, hingga saat ini belum juga diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Sembilan orang Guru PPPK di kabupaten Kerinci, yang lulus pada tahun 2022 lalu, hingga saat ini belum juga diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Padahal 494 orang Guru PPPK lainnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kerinci.
Kabid Pengadaan, Pengangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Kerinci, Affan saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk NIP guru PPPK di kabupaten Kerinci yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
"Ya, saat ini saya sedang di Jakarta. Kita sedang mengurus itu (NIP, red) PPPK yang belum keluar. Makanya kita jemput bola langsung ke pusat, agar bisa cepat," jelasnya.
Dirinya berharap dengan 9 orang guru PPPK yang masih belum bisa diterbitkan NIP karena masih menunggu Kemendikbud, bisa cepat keluar dan menerima SK.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, DPRD Jambi Minta Masyarakat Persiapkan dengan Baik
Baca juga: Dewan Minta Warga Persiapkan Diri Mengikuti CPNS dan PPPK di Bulan September
"Insya Allah mudah-mudahan Minggu depan NIP ini sudah bisa keluar dan menerima SK," tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah kabupaten Kerinci, melalui BKPSDM Kerinci, dari 504 orang Guru PPPK yang lulus tahun 2022 lalu, 494 orang telah menerima NIP dan SK.
Sedangkan 9 orang masih menunggu persetujuan dari Kemendikbud RI dan 1 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pendidikan tidak Linear.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Wali Kota Jambi
Baca juga: Duel Maut Antara Mantan dan Gebetan di Pekan Baru, Satu Orang Tewas Terkena Tusukan
Baca juga: Pemkab Tanjabtim Bangun 17 Lumbung Pangan untuk Dukung Program Food Estate di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.