Jual Motor Curian di FB, 3 Pemuda Ditangkap Resmob Polda Jambi

Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 1 orang penadah sepeda motor curian dan 2 orang pencuri sepeda motor Jupiter Z di kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Fifi Suryani
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 1 orang penadah sepeda motor curian dan 2 orang pencuri sepeda motor Jupiter Z di kota Jambi dalam rangka operasi Jaran Siginjai 2023.

Kabid Humas Polda Jambi kombes Pol Mulia melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menerangkan, tim yang dipimpin oleh Ps. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum

Polda Jambi, Kompol Aulia Rahman awalnya berhasil mengamankan AL (27) di depan SPBU Alam Barajo, Kota Jambi, pada Jumat (18/8) sekitar pukul 12:30 WIB.

"Team Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi bahwasanya motor curian sudah dijual melalui media sosial (Facebook). Team menggecek dan COD terhadap si penjual dan benar didapati motor dengan Merk Jupiter Z dengan no rangka mesin yang sama," kata Mas Edy, Minggu (20/8).

Lanjutnya, setelah memastikan motor tersebut merupakan motor curian, team langsung mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukit ke mako Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Setelah mengamankan 1 orang tersangka, team melakukan inteogasi terhadap pelaku penadahan AL (27).

Tim mendapati identitas pelaku penjual motor tersebut, tim berhasil mengantongi 2 orang pelaku tersebut.

"Yakni ZA (27) Warga Sungai Putri, ditangkap di Alam Barajo dan AN (24) Warga Danau Sipin, ditangkap di Jalan Kamboja 2, Danau Sipin," tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved