Judi Online

Selama 7 Bulan Emak Gila Raih Keuntungan hingga Ratusan Juta, Kerjanya Promosikan Judi Online

Seorang pria di Bandung berinisial II alias EG bisa meraih keuntungan hingga ratusan juta hanya dalam waktu tujuh bulan

Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Bandung berinisial II alias EG bisa meraih keuntungan hingga ratusan juta hanya dalam waktu tujuh bulan.

Namun kini pria yang akrab disapa Emak Gila itu ditangkap jajaran Polda Jabar, karena kerjanya itu mempromosikan judi online.

Dihadapan penyidik EG menuturkan bahwa dia mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023.

"Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, Jumat (18/8/2023)

Pelaku mengaku ditawari pemilik situs judi online melalui aplikasi percakapan elektronik untuk mempromosikan di media sosial.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Emak Gila di Bandung Diringkus Polisi

Baca juga: Kerap Tampil Seksi dan Iklankan Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Diringkus Polisi

Situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.

YouTuber yang akrab dengan panggilan Emak Gila ini, diamankan di kediamannya Jalan Sukasari, Kota Bandung, Senin (31/7/2023) lalu.

Diungkapkannya, EG diduga mempromosikan judi online pada kedua channel YouTube-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Penangkapan terhadap EG, kata dia, bermula dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial.

Penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

"Tanggal 31 Juli 2023, adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar Anggoro saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop, dan handphone milik pelaku yang diamankan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik situs judi online tersebut.

"Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved