Gaji PNS Naik 8 Persen, Berapa Nominal Kisaran Kenaikan Gaji Pokoknya?

Berapa nominal eknaikan gaji PNS, TNI, Polri setelah Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan 8 persen

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen tahun 2024.

Menanggapi kenaikan gaji ini Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

kenaikan gaji 8 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Selain gaji PNS, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.

Berikut kisaran kenaikan gaji PNS tahun depan

Gaji Pokok PNS

Golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.686.500 jadi Rp 1.685.664- Rp 2.901.420

Golongan II Rp 2.022.200- Rp 3.820.000 jadi Rp 2.183.976- Rp 4.125.600

Golongan III Rp 2.579.400- Rp 4.797.000 jadi Rp 2.785.752- Rp 5.180.760

Golongan IV Rp 3.044.300- Rp 5.901.200 jadi Rp 3.287.844- Rp 6.373.296

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Bersyukur, Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kronologi KKB Serang Warga Sipil Hingga 3 Orang Tewas, Mobil Dibakar

Baca juga: Abun Yani Minta Pemprov Jambi Fokus Tingkat PAD Tahun Depan

Baca juga: 3 Warga Sipil Nduga Papua Tewas Ditembak, Diduga Dilakukan KKB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved