Kasus TPPU

Kasus TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim Temukan Bukti yang Cukup

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara TPPU yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Editor: Herupitra
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang 

Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan rekening milik Panji tersebut beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Di sisi lain, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: HUT RI- ke 78 Ketua DPRD Jambi Sampaikan Pidato Presiden, Junjung Tinggi Budaya Indonesia

Baca juga: Viral, Batalkan Pernikahan H-2, Pria Tak Bayar Hantaran dan Malah Sebar Berita Si Wanita Meninggal

Baca juga: Rendy Kjaernett Sumringah Rujuk dengan Lady Nayoan: Bersyukur Diberi Kesempatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved