Pemilu 2024
Perludem Sebut Baksos Peluang Politik Uang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, sepertu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menganggap peraturan tersebut jusru membuka peluang terjadinya politik uang.
Dikutip Tribunnews.com, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut aturan itu membuka peluang bagi peserta pemilu melakukan politik uang.
Peluang politik uang ini juga dirasa semakin terbuka jika peserta pemilu tidak melaporkan ihwal dana kampanye itu untuk nanti kemudian diaudit oleh KPU.
Baca juga: KPU Minta Pengamanan Sampai Bawah di Semua Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU Tanjab Timur Menandatangani Kerjasama dengan Polres, Sukseskan Pemilu 2024
"Bisa jadi (berpotensi politik uang). Makanya kalau itu tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, enggak bisa diakses sama publik," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, Selasa (15/8/2023).
Untuk mengantisipasi itu, Ninis menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah KPU mengecek dengan baik soal laporan dana itu.
Semisal, memastikan berapa dana yang dikeluarkan oleh peserta pemilu saat hendak melakukan baksos.
Hal ini guna mengantisipasi tidak adanya dana yang terpakai di luar dari yang sudah dilaporkan peserta pemilu ke KPU.
"Itu harus dicek dan tadi harus di-link-kan dengan laporan dana kampanyenya. Betul enggak bakti sosial ngasih apa," ujarnya.
"Nah, itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi itu tadi," tandas Ninis.
Sebelumnya, pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow melihat dana kampanye merupakan isu yang jarang tersorot.
"Ini isu marjinal di pemilu. Apalagi di masyarakat, biasanya ini fokus di pegiat anti korupsi," kata Jeirry dalam paparannya di diskusi The Indonesian Forum Seri 98 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), di kawasan Jakarta Pusat (9/8/2023).
Tidak tanpa alasan kenapa isu kepemiluan ini dirasa begitu terpinggirkan. Hal ini tak lepas dari aturan pelaporan dana kampanye dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tak punya substansi.
"Pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu hanya dibuat ada saja. Tapi substansi, apa pentingnya dan apa kaitannya dengan parpol (partai politik) dan kemudian ketika mereka memerintah, itu enggak ada," tuturnya.
Bahkan, jika menilik ke belakang saat pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, hal itu sudah dilupakan oleh banyak pihak.
"Enggak ada dari kita yang ingat sumbangan dana kampanye 2019 terhadap pemerintah. Enggak ada yang ingat," jelas Jeirry.
Pria kelahiran Sulawesi Utara itu lalu melanjutkan ihwal begitu rumitnya urusan dana kampanye, dalam hal audit.
Berdasarkan pengalamannya dalam mengaudit dana kampanye, mulai dari proses hingga dana menjadi faktor yang menghambat.
Sehingga sangat tidak mungkin proses audit dana kampanye bisa berjalan seperti seharusnya dan akhirnya berpengaruh dari kurang tersorotnya pelaporan dana kampanye peserta pemilu. .
"Mengurus pelanggaran dana kampanye itu rumit sekali. Dulu saya pernah ikut audit dana kampanye. Rumitnya minta ampun dan audit itu harus disiapkan penyelenggara pemilu. Sementara ketersediaan tenaga auditing di kabupaten kota juga enggak ada dan dana yang dialokasikan untuk auditor tidak cukup," katanya.
"Akibatnya audit itu formalitas, yang penting keluar statement dari auditor, selesai. Auditor terbatas, waktu singkat, dana terbatas. Bagaimana bisa ditelusuri dan diungkap? Itu hampir enggak mungkin,' tandas Jeirry.
Adapun berikut Pasal 55 PKPU 15/2023 tentang Pemilu:
Pasal 55
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah
mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/08/15/kpu-bolehkan-baksos-sebagai-sarana-kampanye-perludem-buka-potensi-politik-uang?
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karyawan KAI Tersangka Teroris yang Digerebek di Bekasi Berencana Serang Mako Brimob dan Markas TNI
Baca juga: Sedihnya IRT ini Kehilangan Anak Gadis, Rosanah: Dia Mau Pulang Tapi Takut
Baca juga: Pria Bercadar Bikin Wanita Histeris, Ketahuan saat Ngintip di Toilet Umum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.