Pemilu 2024

Perludem Sebut Baksos Peluang Politik Uang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

Editor: Herupitra
Ist/Tribunnews
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, sepertu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menganggap peraturan tersebut jusru membuka peluang terjadinya politik uang.

Dikutip Tribunnews.com, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut aturan itu membuka peluang bagi peserta pemilu melakukan politik uang.

Peluang politik uang ini juga dirasa semakin terbuka jika peserta pemilu tidak melaporkan ihwal dana kampanye itu untuk nanti kemudian diaudit oleh KPU.

Baca juga: KPU Minta Pengamanan Sampai Bawah di Semua Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: KPU Tanjab Timur Menandatangani Kerjasama dengan Polres, Sukseskan Pemilu 2024

"Bisa jadi (berpotensi politik uang). Makanya kalau itu tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, enggak bisa diakses sama publik," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, Selasa (15/8/2023).

Untuk mengantisipasi itu, Ninis menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah KPU mengecek dengan baik soal laporan dana itu.

Semisal, memastikan berapa dana yang dikeluarkan oleh peserta pemilu saat hendak melakukan baksos.

Hal ini guna mengantisipasi tidak adanya dana yang terpakai di luar dari yang sudah dilaporkan peserta pemilu ke KPU.

"Itu harus dicek dan tadi harus di-link-kan dengan laporan dana kampanyenya. Betul enggak bakti sosial ngasih apa," ujarnya.

"Nah, itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi itu tadi," tandas Ninis.

Sebelumnya, pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow melihat dana kampanye merupakan isu yang jarang tersorot.

"Ini isu marjinal di pemilu. Apalagi di masyarakat, biasanya ini fokus di pegiat anti korupsi," kata Jeirry dalam paparannya di diskusi The Indonesian Forum Seri 98 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), di kawasan Jakarta Pusat (9/8/2023).

Tidak tanpa alasan kenapa isu kepemiluan ini dirasa begitu terpinggirkan. Hal ini tak lepas dari aturan pelaporan dana kampanye dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tak punya substansi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved