Pengantin Wanita Terpaksa Duduk Sendirian di Kursi Pelaminan, Keluarga Laporkan Sang Suami ke Polisi
Seorang pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat kabur usai ijab kabul.
Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut usai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas pelanggaran kesepakatan itu, pihak keluarga memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, kini pihak keluarga wanita K (16) juga telah melaporkan KA ke Polres Bima atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Istri Sah Ditabrak Selingkuhan Suami Pakai Mobil, Suami Kabur saat Dipergoki
"Iya, kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah dari pengantin wanita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).
Adhar mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh pihak keluarga, sebab KA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap K.
Hal ini juga bentuk kemarahan pihak keluarga karena merasa telah dipermalukan oleh KA yang kabur usai proses ijab kabul di KUA.
Sehingga, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan tanpa ditemani pasangannya.
Sikap KA bahkan membuat putrinya kini hanya bisa murung dan menangis karena diduga trauma.
Baca juga: Alasan dan Kronologi Pengantin Wanita di Palembang Menghilang Usai 10 Hari Menikah, Ternyata
"Akibat kejadian kemarin anak saya ini trauma, karena dia ini masih kecil," ujarnya.
Menurutnya, sikap KA dan keluarganya sudah melampaui batas, karenanya harapan satu-satunya pihak keluarga yakni KA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," kata Adhar.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan keluarga pengantin wanita tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
Laporan itu terdaftar dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 dengan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.
Baca juga: Arti Mimpi Dilamar Pacar, Sinyal Hubungan Anda Akan Berlanjut ke Pelaminan
Prediksi Skor Serbia vs Inggris , Head to Head dan Statistik Tim di Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Dukcapil Tebo Ajukan 50 Ribu Blangko e-KTP, TAPD Masih Pertimbangkan Anggaran |
![]() |
---|
PPID UNJA Hadiri Sosialisasi Pengisian SAQ Monev KIP 2025 |
![]() |
---|
Strategi Senyap Polisi Temukan Pembunuh Haji Sahroni, Pelaku Linglung |
![]() |
---|
Lengkap Daftar Menteri dan Wakil Menteri Terbaru Usai Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.