KPU Tanjabbar Tutup Tahapan Pengajuan Daftar Calon Sementar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru menyelesaikan tahapan Data Calon Sementara (DCS).
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru menyelesaikan tahapan Data Calon Sementara (DCS).
Mulai 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 pukul 23:59 KPU Tanjabbar membuka pengajuan, bahkan hingga malam masih ada parpol yang mengajukan DCS.
Untuk di Kabupaten Tanjabbar sendiri terdapat 17 parpol dan 575 bacaleg yang bertarung pada pemilu 2024
Fadlan Habibi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tanjabbar mengatakan sejak dibukanya pengajuan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) partai politik (parpol) mendatangi KPU silih berganti.
"Parpol datang untuk melakukan pengajuan pencermatan rancangan daftar calon sementara atau DCS," jelasnya, Sabtu (12/8).
Fadlan melanjutkan, tahapan DCS sudah selesai dan akan dilakukan penyusunan dan penetapan DCS.
"Tahapan ini dimulai dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg pasca pencermatan rancangan DCS, dan dimulai pada 12 - 15 Agustus 2023," tutupnya.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Tanjabbar Bergabung ke PDIP, Nyaleg DPRD
Baca juga: KPU Tanjabbar Sebut Partai Garuda Gagal Pileg 2024, Tidak Ajukan Bacaleg
Baca juga: KPU Tanjabbar Lakukan Vermin Bacaleg, Mayoritas Parpol Tidak Memenuhi Syarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPU-Tanjabbar-Lakukan-Vermin-Bacaleg-Mayoritas-Parpol-Tidak-Memenuhi-Syarat.jpg)