CPNS 2023
Jadi Prioritas Penerimaan CPNS 2023, Ini Besaran Gaji PPPK
Pemerintah telah menetapakan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah menetapakan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.
Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.
Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.
Mengintip besaran gaji yang akan di terima PPPK, diketahui besaran gaji PPPK ditentukan menurut golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini Jumlah Formasinya
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Daftar Akun SSCASN Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Aturan soal besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:
- Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
- Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
- Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
- Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
- Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
- Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
- Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
- Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.