Politik
TPS Khusus Lapas Narkotika Untuk 411 Warga Binaan
Para pemilih yang berada di lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menyiapkan dua tempat pemungutan suara atau TPS khusus di Lapas Narkotika Kelas IIB muara Sabak pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juni Yanto mengatakan kepastian mengenai daftar pemilih tetap atau DPT di lokasi itu tak terlepas dari langkah KPU yang sudah menggelar tahapan coklit.
Dengan begitu, para pemilih yang berada di lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.
"Berdasarkan data yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih. Sekitar 411 pemilih potensial yang ada di Lapas tersebut," jelasnya, jumat (11/8).
Lanjutnya, Jika nantinya terdapat gelombang besar bahwa pemilih tersebut akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, mereka harus pindah memilih.
Dan petugas di Lapas yang akan pindah milih harus berkoordinasi dengan PPK dan PPS setempat guna menerbitkan form A5.
"Untuk petugas KPPS yang akan bertugas nantinya, akan ditugaskan kepada para penjaga tahanan yang berada di dalam Lapas," lanjunya.
"Kami berharap, Pemilu di Lapas nantinya dapat berjalan aman dan kondusif guna melindungi hak pilih para narapidana dan petugas di dalam Lapas,"harapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.