PK Moeldoko Ditolak

PK Moeldoko Ditolak MA, Ketum Demokrat AHY Sebut Kado Terindah Ulang Tahunnya

PK dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/8/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
@melinda_alimas
PK usulan KSP Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung (MA) di Hari Ulang Tahun ke-45 AHY yang jatuh pada Kamis 10 Agustus 2023, 

TRIBUNJAMBI.COM - Peninjauan Kembali (PK) dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/8/2023).

Penolakan ini disambut baik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahkan dia menyebut jika penolakan itu menjadi kado ulang tahun terbaiknya.

AHY mengaku seluruh unsur Partai Demokrat bersyukur atas keputusan itu.

"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini," ungkap AHY dalam pernyataan pers, Jumat (11/8/2023), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.

Putusan MA ini disambut dengan sukacita oleh elite Partai Demokrat.

Momen sukacita ini diunggah oleh Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023).

"Alhamdulillah, MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video yang diunggahnya, Kamis.

Baca juga: Kronologi Bayi Tertukar di Bogor Dirawat Setahun, Ibunda Kaget si Kecil Ternyata Bukan Anak Kandung

Baca juga: Inge Anugrah Sebut Selalu Berjuang Sendiri untuk Mempertahankan Rumah Tangga

Dalam video singkat yang diunggah Herzaky, tampak AHY membacakan hasil putusan PK tersebut.

AHY yang membacakan putusan tersebut lantas mendapat sambutan para elite Demokrat dengan bersorak-sorai.

Diketahui, video yang berdurasi 54 detik itu direkam saat perayaan ulang tahun AHY.

Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY.

Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.

"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan."

"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut riuh teriakan gembira rekannya.

Tampak dalam video tersebut AHY dikelilingi oleh sejumlah elite Demokrat.

Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.

Baca juga: Belum Minta Maaf ke Lady Nayoan, Syahnaz Bersyukur Hubungannya dengan Jeje Govinda Makin Harmonis

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Hal ini diumumkan di situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," tulis MA dalam situs resminya..

Perkara yang diadili oleh tiga hakim yakni Yosran (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (anggota majelis), dan Cerah Bangun (anggota majelis) itu juga memutuskan agar Moeldoko dan Johnny Allen Marbon agar membayar biaya perkara PK sebesar Rp 2,5 juta.

Juru Bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.

Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.

 "Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.

Tak Bisa Ajukan PK Lagi

Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.

Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.

Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.

Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY Sebut PK Moeldoko Ditolak MA jadi Kado Ulang Tahun Terindahnya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Respon SBY Soal Mahlamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat, AHY: Kemenangan

Baca juga: Anies Baswedan Dapat 5 Rekomendasi Nama Cawapres dari Para Kiai di Surabaya untuk Pilpres 2024

Baca juga: 20 Ha Lahan di Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian Batanghari Terbakar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved