Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi
Nasib perjuangan keluarga Brigadir Yosua untuk dapatkan keadilan berhenti pasca Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.
Baca juga: ATJ Tarik Satgas dari Jalanan, Pengamat: Perusahaan Batubara Harus Komit dengan Kesepakatan
Baca juga: Hashim Sebut Partai Golkar dan PAN Sepakat Dukung Prabowo Sebagai Calon Presiden
Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.
Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan.
Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi. Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.
LPSK Sebut Bisa Ajukan Restitusi
Pasca Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman dari kasasi Mahkamah Agung, LPSK sebut pihak keluarga korban bisa ajukan ganti rugi.
Dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.
Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.
Baca juga: Denise Chariesta Larang JK untuk Bertemu dengan Calon Anaknya
Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi.
Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Video Oklin Fia Jilat Es Krim dengan Cara Tak Senonoh Disorot Warga Hongkong, Warga Indonesia: Malu! |
![]() |
---|
Denise Chariesta Larang JK untuk Bertemu dengan Calon Anaknya |
![]() |
---|
Syahnaz Minta Doa untuk Rumah Tangganya dan Jeje Govinda Usai Ketahuan Selingkuh |
![]() |
---|
Hasto Sebut Sosok Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo Ada Masukkan dari Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.