Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi

Nasib perjuangan keluarga Brigadir Yosua untuk dapatkan keadilan berhenti pasca Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. 

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Baca juga: ATJ Tarik Satgas dari Jalanan, Pengamat: Perusahaan Batubara Harus Komit dengan Kesepakatan

Baca juga: Hashim Sebut Partai Golkar dan PAN Sepakat Dukung Prabowo Sebagai Calon Presiden

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan.

Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi. Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.

LPSK Sebut Bisa Ajukan Restitusi

Pasca Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman dari kasasi Mahkamah Agung, LPSK sebut pihak keluarga korban bisa ajukan ganti rugi.

Dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.

Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.

Baca juga: Denise Chariesta Larang JK untuk Bertemu dengan Calon Anaknya

Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi.

Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved