Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Dirut PT Taspen yang Melaporkannya dan Jadi Tersangka: Bela Klien

Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Namun dibalik itu, dia menilai penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya tidak tepat.

Sebab dia menjadi tersangka pencemaran nama baik karena dilaporkan saat membela kliennyta.

Dengan pelaporan itu membuat posisi semua profesi pengacara kini terancam.

Seperti diketahui, dia dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih ke Bareskrim Polri.

Tidak tepatnya itu karena dia hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.

Sehingga semua pengacara akan terancam jika akhirnya dilaporkan karena membela klien.

Baca juga: Nasib Kamaruddin Simanjuntak Setelah Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Segera Lakukan Pemanggilan

Baca juga: Menakar Sosok Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat: Signifikan

Baca juga: Sosok Fikri Fernanda, Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Batal Pidana Mati

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Dia meminta publik untuk melihat langsung atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Duduk Perkara Kamaruddin Dilaporkan

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Baca juga: Sosok ANS Kosasih, Anak Buah Erick Thohir yang Gugat Kamaruddin Simanjuntak hingga jadi Tersangka

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Ucapan Kamaruddin Viral

Sebelumnya viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Bungo Maju DPRD Provinsi Jambi Dari PAN, Madian: Diharapkan Menambah Suara

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin yang disampaikan ulang oleh Duke:

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."

"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya."

"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arsenal Segera Tuntaskan Penandatanganan David Raya, Tes Medis Dilakukan Hari Ini

Baca juga: Download Lagu MP3 Spesial Nike Ardilla hingga Indah Yastami, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Praktis

Baca juga: Menakar Sosok Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat: Signifikan

Baca juga: Inter Milan Siap Datangkan 2 Striker Sekaligus, Balogun dari Arsenal dan Medhi Taremi dari Porto

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved