Penempatan PPPK Jadi Persoalan, BKN Akan Uraikan Tugas dan Besaran Baji
Penempatan lokasi kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi persoalan.
TRIBUNJAMBI.COM - Penempatan lokasi kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi persoalan.
Sebab, banyak yang lulus PPPK memilih mundur karena penempatan tidak sesuai dengan pilihan formasi
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pengadaan ASN, di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Katanya, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 mengundurkan diri.
Peserta seleksi PPPK mengundurkan diri itu terdiri dari 1.117 peserta guru, 542 tenaga kesehatan, dan 262 jabatan fungsional lainnya.
Baca juga: Jelang Rekrutmen ASN 2023 - Berapa Gaji CPNS dan PPPK?
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Ada 572.496 Formasi
"Yang paling banyak itu berkaitan dengan penempatan. Jadi penempatan khususnya guru dan nakes ini tidak sesuai dengan pilihan formasi," katanya mengutip Kompas.com.
"Mereka mendaftar sekolah di mana dia bekerja tetapi ketika dinyatakan lulus penempatannya di luar tempat dia bekerja sehingga tidak mau meneruskan dan mengundurkan diri," lanjut Haryomo.
Alasan lainnya adalah pendidikan, karena banyak peserta seleksi yang ingin melanjutkan pendidikannya dan rata-rata itu dialami oleh para tenaga kesehatan.
"Banyak pada saat dia diangkat atau diterima jadi PPPK, itu dia sedang melanjutkan profesi dokter spesialis untuk tenaga kesehatan. Sehingga dikhawatirkan kalau diangkat jadi PPPK maka tidak bisa mencapai target untuk menjadi dokter spesialis," ucapnya.
Selain itu, masih adanya keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Atau alasan lainnya karena peserta seleksi PPPK tersebut lebih memilih untuk mengejar keikutsertaan menjadi CPNS.
"Kemudian, terikat kontrak dengan perusahaan yang lainnya dan ingin mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujar Haryomo.
Maka dari itu, kedepannya, pemerintah ingin menambah informasi uraian tugas dari jabatan yang dipilih beserta gaji yang akan diterima.
Hal ini mencegah keputusan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur ketika mengikuti telah selesai mengikuti seleksi.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.921 PPPK Mengundurkan Diri, BKN: Alasan Paling Banyak Berkaitan dengan Penempatan"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 1,6 Kg Sabu Ikut Diamankan
Baca juga: Petani Kelapa di Tanjabtim Gembira, Pemerintah Lakukan Normalisasi Tanggul di Beberapa Titik
Baca juga: Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja hingga Tewas, Ungkapan Elly Toisuta setelah Seminggu Tak Ngantor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.