Jelang Rekrutmen ASN 2023 - Berapa Gaji CPNS dan PPPK?
Berapa gaji CPNS dan PPPK 2023 Tahun ini, Kemenpan RB akan membuka rekrutmen ASN, untuk formasi CPNS dan PPPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji CPNS dan PPPK 2023?
Tahun ini, Kemenpan RB akan membuka rekrutmen ASN, untuk formasi CPNS dan PPPK.
Pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 572.496 formasi dalam rekrutmen CPNS 2023 (data per 1 Agustus 2023).
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Selain itu, rekrutmen CPNS 2023 akan fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Sebelum mendaftar ASN, intip gaji CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Rincian Penerimaan ASN 2023, 80 Persen Penerimaan CPNS dan PPPK dari Tenaga Honorer
Baca juga: Viral Video Oklin Fia Jilat Es Krim dengan Cara Tak Senonoh, Warganet Emosi: Malu-maluin Wanita!
Gaji PNS 2023
Melansir kontan.co.id, Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rinciannya
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, ASN juga menerima tunjangan mulai tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Baca juga: Target Inter Milan Yann Sommer Mendarat di Italia untuk Tes Medis, Bakal Jadi Kiper Utama Nerazzurri
Baca juga: Perdebatan Mayor Dedi Hasibuan dan Kasat Reskrim saat TNI Geruduk Polrestabes Medan
Gaji PPPK
Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Video Oklin Fia Jilat Es Krim dengan Cara Tak Senonoh, Warganet Emosi: Malu-maluin Wanita!
Baca juga: Kelakuan Lukas Enembe di Rutan KPK, Mulai Kencing di Celana, Meludah hingga Tak Berbusana
Baca juga: Target Inter Milan Yann Sommer Mendarat di Italia untuk Tes Medis, Bakal Jadi Kiper Utama Nerazzurri
Prediksi Starting XI AC Milan Hadapi Monza, Reijnders dan Pulisic Turun Sejak Menit Awal |
![]() |
---|
Viral Video Oklin Fia Jilat Es Krim dengan Cara Tak Senonoh, Warganet Emosi: Malu-maluin Wanita! |
![]() |
---|
Kelakuan Lukas Enembe di Rutan KPK, Mulai Kencing di Celana, Meludah hingga Tak Berbusana |
![]() |
---|
5 Catatan Menarik Saat Arsenal Kalahkan Manchester City, Havertz, Haaland dan Waktu Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.