DPRD Provinsi Jambi

Banggar DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Gubernur dan OPD Untuk Menindaklanjuti Temuan BPK

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecu

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi Wartono Trian Kusumo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jambi sudah mengeluarkan LHP atas neraca keuangan Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2022,

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern berdasarkan Laporan Nomor 22 A/LHP/XVIII JMB/5/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Hal itu diungkapkan Wartono Trian Kusumo juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi.

Dia menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Atas Hasil Pembahasan Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Meski memberi WTP, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi (TA) 2022, BPK masih menemukan 23 permasalahan atau kelemahan pada sistem pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran laporan keuangan tahun 2022.

Lebih lanjut disampaikan oleh Wartono Trian Kusumo, adapun 23 permasalahan tersebut terdiri dari 4 dari penyusunan laporan keuangan, 2 bidang pendapatan,15 bidang belanja, dan 5 bidang Aset.

Baca juga: Peringati HAN 2023, Ini Pesan Kepala LPKA Muara Bulian Terhadap Andikpas

Baca juga: Bahas KUPPA PPAS 2023, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Sebut ada Perubahan

"Temuan Keuangan LHP BPK Atas LKPD TA 2022 sebesar Rp8.578.639.513,07, lebih besar dari temuan keuangan LHP BPK Atas LKPD TA 2021 sebesar Rp4.591.706.475,96 atau meningkat sebesar 187 persen," ungkapnya.

Kata dia, hasil pembahasan dan pengawasan Badan Anggaran terhadap rencana aksi tindak lanjut yang disusun pemerintah daerah provinsi jambi terhadap LHP BPK atas LKPD TA 2022, merujuk data pemutakhiran Inspektorat Provinsi Jambi per 24 Juli 2023, Perangkat Daerah telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi LHP BPK Atas LKPD TA 2022 dengan rincian yaitu.

Pertama, rekomendasi Administrasi Dari total 45 rekomendasi, terdapat 27 rekomendasi 60 persen sesuai belum dievaluasi oleh BPK. Sedangkan 18 rekomendasi 40 persen belum sesuai.

Kedua, rekomendasi keuangan tagihan keuangan sebesar Rp8.578.639.513,07 sudah disetor sebesar Rp2.282.916.791,17 atau 26,6 persen, sehingga masih tersisa sebesar Rp6.295.722.721,90 atau 73,4 persen.

"Berdasarkan data tersebut diatas, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi mengingatkan Saudara Gubernur Jambi dan perangkat daerah (PD) agar menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima sesuai pasal 20 undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.

Selanjutnya terhadap perangkat daerah yang tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi LHP BPK atas LKPD TA 2022, sesuai pasal 20 ayat (5) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Yang mana berbunyi, dinyatakan bahwa Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Info BMKG Hari Ini di Jambi Senin 7 Agustus 2023: Diperkirakan Hujan Disertai Petir & Angin Kencang

Baca juga: Bahas KUPPA PPAS 2023, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Sebut ada Perubahan

Baca juga: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Profesor Digital Indonesi Justru Banyak Kerja di Luar Negeri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved