Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Meski Terjerat 2 Kasus Hukum dan Sudah Bebas Bersyarat
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terjerat 2 kasus hukum.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terjerat 2 kasus hukum.
Yakni pertama menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada kasus ini, Irjen Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura atau Rp2,1 miliar dan 370.000 dollar Amerika Serikat atau Rp5,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 2021 lalu.
Napoleon pun sempat mengajukan kasasi, namun hal itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Saat sedang menjalani penahanan kasus suap ini, Irjen Napoleon Bonaparte tepatnya pada 26 Agustus 2021, Irjen Napoleon Bonaparte justru kembali terlibat kasus hukum.
Ia juga terjerat kasus penganiayaan terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Heboh 2 Karung Berisi Potongan Tubuh Manusia di Jombang, Ditemukan Warga di Sungai Japanan
Baca juga: Michelle Ashley Ternyata Cuma Tamat SD, Pernah Ngaku Homeschooling Demi Jaga Martabat Pinkan Mambo
Muhammad Kece dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim Polri oleh Napoleon.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Atas vonis tersebut, ia juga sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan oleh MA.
Bebas Bersyarat Sejak April 2023
Atas dua kasus hukum yang menjeratnya, Irjen Napoleon Bonaparte sudah resmi bebas.
Ini seperti disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Menurut penjelasannya, Napoleon menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika, Jumat (5/8/2023).
"(Bebas bersyarat) dari tanggal 17 April 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Rika menegaskan Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
Karena saat ini Irjen Napoleon Bonaparte belum berstatus bebas murni.
Baca juga: Kontrak Baru Arsenal dengan Emirates, Sponsor utama Hingga 2028, Suntikan dana Rp 1 Triliun Lebih
Baca juga: 13 Laporan dan 2 Pengaduan ke Polisi soal Rocky Gerung Buntut Diduga Hina Jokowi
Belum Ada Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Meski terjerat dua kasus hukum, namun Irjen Napoleon Bonaparte belum juga menjalani sidang kode etik.
Ini artinya, Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus anggota kepolisian.
Sebelumnya, pada Juni 2022 lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait perkara suap dari Djoko Tjandra.
Sigit menjelaskan, sidang etik akan digelar setelah putusan terhadap Napoleon berkekuatan hukum tetap.
"Irjen Napoleon, setelah inkrah, akan segera kita sidang," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Namun hingga kasus tersebut inkrah, bahkan Napoleon telah bebas, Polri tak kunjung mengumumkan rencana pelaksanaan sidang etik terhadap perwira tingginya itu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh 2 Karung Berisi Potongan Tubuh Manusia di Jombang, Ditemukan Warga di Sungai Japanan
Baca juga: Cerita Sukses dari Mantan TKW, Saat ini Punya Bisnis Properti dan Vlogger
Baca juga: Michelle Ashley Ternyata Cuma Tamat SD, Pernah Ngaku Homeschooling Demi Jaga Martabat Pinkan Mambo
Heboh 2 Karung Berisi Potongan Tubuh Manusia di Jombang, Ditemukan Warga di Sungai Japanan |
![]() |
---|
Cerita Sukses dari Mantan TKW, Saat ini Punya Bisnis Properti dan Vlogger |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Zom 100: Bucket List Of The Dead, Tujuan Hidup Baru Akira |
![]() |
---|
Michelle Ashley Ternyata Cuma Tamat SD, Pernah Ngaku Homeschooling Demi Jaga Martabat Pinkan Mambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.