RSUD Tolak Pasien
Kronologi Pasien Diduga Ditolak di RSUD Raden Mattaher Jambi Karena Tak Punya SKTM dan BPJS
Kronologi warga diduga ditolak pihak RSUD Raden Mattaher Jambi karena tak punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi warga diduga ditolak pihak RSUD Raden Mattaher Jambi karena tak punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.
Polemik ini awalnya dimunculkan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaludin, Rabu (2/8/2023).
Kepada Gubernur Jambi Al Haris, Akmaluddin menceritakan jika ada laporan masyarakat yang menyebutka jika ada pasien kurang mampu yang meninggal dunia dan diduga sebelumnya di tolak oleh RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Masuk jam 9 keluar jam 2 dan mereka disuruh pulang, dan harus bayar," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.
Saat itu, Akmaluddin bilang, pihak rumah sakit berpesan ke pasien baru bisa datang ke RSUD apabila sudah mempunyai BPJS dan SKTM.
"Pada akhirnya masyarakat tersebut meninggal pak," kata Akmaluddin kepada Al Haris saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Terkait Pasien Ditolak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Menilai Ada Miskomunikasi
Baca juga: Viral, Gubernur Tegur Pihak RSUD Raden Mattaher, Sesali Pasien Minta Dirawat Malah Disuruh Pulang
Akmaluddin menegaskan, pasal 34 ayat 1 UUD bahwa fakir miskin ditanggung oleh negara, dan ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan sarana dan prasarana.
"Oleh karena itu kita sudah menggarkan juga pada tahun APBD 2023 ini untuk masyarakat tidak mampu tetapi kenapa bisa sampai terjadi," ujarnya.
Menurut Akmaluddin, kejadian ini bukan yang pertama terjadi. Namun, sebelumnya pernah juga terjadi.
"Jadi, mohonlah pelayanan RSUD Raden Mattaher ini perlu diperhatikan secara serius, sehingga tidak terulang lagi hal-hal yang seperti ini," katanya.
Versi RSUD Raden Mattaher
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. Anton Trihartanto, SpB., FINACS mengatakan pasien yang dimaksud datang ke RSUD Raden Mattaher langsung di operasi.
Setelah operasi pasien dirawat di ICU dan setelah stabil dirawat di ruangan bedah, pasien dirawat kurang lebih selama 10 hari dan diperbolehkan pulang berobat jalan untuk menjalani pengobatan dan pemantauan usus yang di ileostomi.
"Klo sampai saat ini temen-temen sudah kerja sesuai SOP, dan Insya Allah pasien ini tidak kita tolak. Pasien riwayat masuk tanggal 16 dan di operasi tanggal 17 sore selama kurang lebih 5 jam operasi oleh tim ahli bedah konsultan kusus bedah digestive," kata Dr Anton Trihartanto saat dikonfirmasi Kamis (03/8/2023).
Ia juga mengatakan, pasien dengan tumor usus ganas yang sudah menyebar, kesadaran baik Vital sing dalam batas normal SpO2 : 98 persen.
Keluhan nyeri di area luka operasi diberi obat membaik. Saat datang di IGD di antar oleh istrinya dengan keluhan nyeri diluka operasi
Diperiksa dengan dokter jaga IGD tekanan darah, suhu, nadi, pernapasan normal dan suplai Oksigen badan/ SpO2 98 persen normal.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita yang Dipanggilnya Bibi, Kalau Anakmu Mau Boleh
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini: Aparat Gerebek Markas di Yahukimo, 2 Anggota KKB Tewas, 1 Brimob Terluka
Kemudian pasien diberikan obat dan diobservasi saat itu keluhan pasien membaik.
"Setelah berdiskusi dan mendapat penjelasan pasien memutuskan untuk kontrol berobat jalan dengan pulang diberikan obat. Di karenakan SKTM hanya berlaku terhadap 1 pasien selama 1 kali pengobatan (apa bila pasien tidak ada penjamin), pasien berobat dengan biaya 175 ribu dan akan kontrol ke poli bedah digestive. Sekali lagi kita sampaikan Insya Allah kita pihak rumah skit tidak tolak pasien," tutupnya.
Gubernur Langsung Sidak
Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 21.10 WIB, Gubernur Jambi Al Haris langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Rden Mattaher Jambi.
Al Haris saat sidak ke RSUD Raden Mattaher menanyakan kronologi bahwa warga yang bersangkutan pascaoperasi di rumah sakit lalu pulang.
Saat di rumah kata Al Haris, warga tersebut kembali sakit dan dibawa ke RSUD Raden Mattaher dirawat sebentar lalu disuruh pulang.
"Katanya pasiennya penuh, warga tersebut disuruh bawa BPJS atau SKTM," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.
Al Haris tidak menginginkan hal itu terjadi. "Yang namanya pasien dan butuh perawatan datang ke rumah sakit wajib hukumnya dirawat," katanya.
"Kalau penuh tunggu ruangan yang sudah ada. Intinya, tidak ada rumusnya kita menolak pasien,kecuali pasien itu minta pulang dengan surat pernyataan," tegas Al Haris.
Atas kejadian itu, Gubernur Jambi memastikan akan ada evaluasi terhadap pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini: Aparat Gerebek Markas di Yahukimo, 2 Anggota KKB Tewas, 1 Brimob Terluka
Baca juga: Terkait Pasien Ditolak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Menilai Ada Miskomunikasi
Baca juga: RSUD Raden Mattaher Kumpulkan Semua Perawat Usai Tolak Pasien hingga Meninggal Dunia
Dikira Baju Bekas, Dress Nagita Slavina Jadi Sorotan Gegara Modelnya Unik Tapi Harganya Fantastis |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Konsisten Perangi Penguna Narkoba |
![]() |
---|
Terkait Pasien Ditolak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Menilai Ada Miskomunikasi |
![]() |
---|
RSUD Raden Mattaher Kumpulkan Semua Perawat Usai Tolak Pasien hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.