Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabtim, Bebas Bea Balik Nama

Program pemutihan pajak motor kembali digelar di Kabupaten Tanjabtimur, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Zulkifli
Warga Tanjabtim manfaatkan program pemutihan pajak. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Program pemutihan pajak motor kembali digelar di Kabupaten Tanjabtim, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor agar segera melunasinya.

Hal ini, telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD- pada 31 Juli 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama, Bea Balik Nama Kendaraan Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjabtim Iskandar Muda, ia mengatakan, pelaksanaan pemutih akan dilaksanakan selama 2 bulan, dari 1 Agustus s/d 30 September 2023.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya, Kamis (3/08/23).

Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjabtim. Sebab seperti diketahui, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi

“Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya,”ucapnya.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini masyarakat tidak perlu repot. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).

Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Baca juga: BPPRD Kota Jambi Maksimalkan Pendapatan Pajak Dengan Mobil Keliling

Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Padankan NIK-NPWP, 1 Januari 2024 Sudah Gunakan NPWP Format Baru

Baca juga: 15.149 Orang Bayar Pajak Lebih, Menkeu: Segera Ajukan Pengembalian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved