Wali Murid Ketapel Guru

Mata Guru Diketapel Wali Murid, Alami Cacat Permanen dan Terancam Buta

Seorang orangtua siswa di Rejang Lebong, Bengkulu ketapel mata guru anaknya di sekolah.

|
Editor: Herupitra
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BENGKULU - Seorang orangtua siswa di Rejang Lebong, Bengkulu ketapel mata guru anaknya di sekolah.

Itu dilakukan karena tidak terima anaknya dipukul karena ketahuan merokok dilingkungan sekolah.

Akibatnya, mata kanan sang guru penjas SMAN di Rejang Lebong bernama Zaharman (58) itu harus diangkat.

Dan kini terancam mengalami cacat permanen dan kebutaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.

Baca juga: Saksi Lihat Wajah Korban Memar, Penganiayaan di Kafe di Jambi Selatan Diduga Masalah Asmara

Baca juga: Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus, Kini Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Medan

Seusai ditindak, sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.

Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar (45) langsung mendatangi sekolah.

Ar langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.

Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.

Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.

Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.

Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.

Kapolsek PUT IPTU Hengky Noprianto, SH, MH mengatakan sudah menerima laporan resmi soal dugaan penganiayaan yang dialami Zaharman.

Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait laporan kasus penganiayaan ini.

"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata kapolsek.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved