Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Maaf ke TNI
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Kepala Basarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, KPK menyampaikan perm
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Kepala Basarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, KPK menyampaikan permintaan maaf.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggotanya khilaf karena telah menciduk prajurit aktif TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari bahwa KPK semestinya menyerahkan penyelidikan kepada TNI jika terdapat prajurit TNI yang diduga korupsi.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Prajurit TNI yang ditangkap KPK adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).
Setelah itu, KPK menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca juga: 11 Personel Damkar Kota Jambi Dikerahan untuk Evakuasi Pria Obesitas
Baca juga: Ingat Kasus Norma Risma? Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandungnya, Kisahnya Kini Diangkat Jadi Film
Tanak melanjutkan, di Indonesia terdapat empat sistem peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
Ia lantas mengungkapkan, ketika tindak pidana korupsi diduga dilakukan warga sipil dan anggota militer, maka terduga pelaku dari militer diserahkan kepada TNI.
Selain itu, menurut Tanak, proses hukum bisa dilakukan bersama dengan peradilan koneksitas.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini, ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Tanak.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Ini Alasan Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan
Ketiga bos perusahaan swasta itu memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023).
Saat itu, Afri diamankan di sebuah warung soto di daerah Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika KPK Minta Maaf, Mengaku Khilaf karena Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap...",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ingat Kasus Norma Risma? Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandungnya, Kisahnya Kini Diangkat Jadi Film
Baca juga: Hasto Kristiyanto Hadiri Rakerda PDIP, Edi Purwanto Paparkan Geografis Provinsi Jambi
Baca juga: Rawan Kebakaran, Wali Kota Jambi Himbau Warga Lebih Waspada di Musim Kemarau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.