Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Maaf ke TNI

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Kepala Basarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, KPK menyampaikan perm

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Kepala Basarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, KPK menyampaikan permintaan maaf.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggotanya khilaf karena telah menciduk prajurit aktif TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari bahwa KPK semestinya menyerahkan penyelidikan kepada TNI jika terdapat prajurit TNI yang diduga korupsi.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Prajurit TNI yang ditangkap KPK adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).

Setelah itu, KPK menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca juga: 11 Personel Damkar Kota Jambi Dikerahan untuk Evakuasi Pria Obesitas

Baca juga: Ingat Kasus Norma Risma? Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandungnya, Kisahnya Kini Diangkat Jadi Film

Tanak melanjutkan, di Indonesia terdapat empat sistem peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Ia lantas mengungkapkan, ketika tindak pidana korupsi diduga dilakukan warga sipil dan anggota militer, maka terduga pelaku dari militer diserahkan kepada TNI.

Selain itu, menurut Tanak, proses hukum bisa dilakukan bersama dengan peradilan koneksitas.

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini, ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Tanak.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Baca juga: Ini Alasan Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan

Ketiga bos perusahaan swasta itu memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved