Sekwan Papua Barat Kerjakan Proyek DPR, Hindari Lelang Proyek Senilai Rp 4,3 M Dipecah Jadi 7 Item

Modus Sekretaris DPR Papua Barat FM pada korupsi APBD Perubahan tahun 2021 yang baru dikerjakan tahun 2022.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ Adlu Raharusun
Sekretaris DPR Papua Barat saat menggunakan rompi tahanan dikawal Kasi Sidik dan penyidik kejaksaan tinggi ke lapas kelas IIB Manokwari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus Sekretaris DPR Papua Barat FM pada korupsi APBD Perubahan tahun 2021 yang baru dikerjakan tahun 2022.

Dari total anggaran Rp 4,3 miliar, untuk menghindari lelang FM diduga memecah menjadi 7 item pekerjaan.

Setelahnya, 7 item pekerjaan itu dikerjakan FM sendiri dengan melibatkan penyedia.

Sekretaris DPR Papua Barat FM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan langsung ditahan pada Kamis (27/7/2023).

Sekira pukul 11.00 WIT, FM diperiksa hingga pukul 22.00 WIT dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersnagka.

"FM kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah.

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Baca juga: 16 Tahun Mengabdi Sebagai Honorer di Batanghari, Usnan Tanjung Akhirnya Dilantik Sebagai PPPK

Modus Korupsi

Aspidsus Hasbullah menyatakan, berdasarkan perkiraan perhitungan (jaksa) kerugian negara, tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 600 juta.

"Pada tahun 2021 Sekertariat DPR Papua Barat mendapat dana dari APBD perubahan untuk kegiatan pembersihan halaman kantor, pemeliharaan halaman kantor, belanja bahan pembersih kantor dan belanja makan minum tamu pimpinan DPR Papua Barat dengan total Rp 4.397.839.000 atau Rp 4,3 miliar," kata Hasbullah.

Dia menyebut saat ini penyidik masih mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat untuk mendapat data ril kerugian negara.

"Bahwa dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung atau PL tidak dilakukan verifikasi atas penyedia jasa (pihak ketiga)," katanya.

Tersangka diduga memecah pekerjaan tersebut hingga 7 item untuk menghindari proses lelang.

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia alat kebersihan kantor, dilakukan oleh tersangka selaku KPA bersama penyedia.

Baca juga: Baru Rilis, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Jumat 28 Juli 2023, Banjir Diamond dan Skin

Setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan uang tersebut ke tersangka.

"Setelah menerima anggaran dari penyedia, tersangka melakukan pekerjaan melibatkan pegawai dan sekuriti untuk mengerjakannya," ucap Hasbullah.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Dugaan Korupsi Sekretaris DPR Papua Barat, Proyek Rp 4 Miliar Dipecah dan Sebagian Dikerjakan Sendiri", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Baca juga: SMA Negeri 7 Merangin Kekurangan Siswa Baru, Ketua Komisi IV Sebut Kepala Sekolah Kurang Inovasi

Baca juga: Rekomendasi Mall di Kota Jambi, Destinasi Wisata Belanja dan Wisata

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved