Berita Jambi

Aliansi Mahasiswa Demo di Polda Jambi, Kecam Tindakan Represif Polisi ke Masyarakat di PT FPIL

Terkait persoalan ini, Andri mengimbau pada masyarakat agar menyaksikan berita ini tidak hanya satu sisi saja

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Jambi di depan Polda Jambi, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aliansi Mahasiswa bersama rakyat Jambi menggelar demo di depan Mapolda Jambi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Aksi itu untuk mengecam polisi yang diduga bertindak represif kepada warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Muaro Jambi, saat melancarkan aksi di kawasan PT FPIL.

"Polisi melakukan tindakan represif beberapa hari lalu. Masyarakat Jambi menyaksikan presisi hanya narasi belaka. Video beberapa hari lalu menunjukkan sifat asli kepolisian. Masyarakat Jambi kecewa pada instasi kepolisian," kata Putra saat berorasi, Senin (24/7/2023).

Perlakuan represif itu terjadi saat masyarakat menduduki dan memblokir kawasan perusahaan pada 20 Juli lalu.

"Kami lagi duduk saat membaca yasin untuk memperingati satu Muharram. Kami diangkat paksa, diseret. Ada yang dipukul, ada baju yang koyak dan tersingkap. Ada satu polisi yang mengatakan aku provokatif dan harus ditangkap," ujar Marpua peserta aksi.

Marpua bersama anaknya dibawa ke Mapolda Jambi. Walau tidak ada tindakan kekerasan fisik, anak itu merasa ketakutan.

"Saat pembubaran itu memang ada anak-anak. Anak saya sembunyi di dinding saat itu. Sampai saat ini ketakutan dan tidak mau sekolah," katanya.

Sesampai di Polda Jambi, ia dimintai keterangan. Ia disuruh memberitahukan siapa yang menginisiasi aksi pemblokiran itu.

Lismawati, warga Desa Teluk, turut merasakan tindakan represif itu. 

Menurutnya, aksi pemblokiran yang dilakukan warga Desak Teluk ini berlangsung sejak 5 Juli 2023, mencapai selama 17 hari.

"Jadi, itu wujud protes kami karena lima anggota kami ditahan. Dan juga persoalan sengeketa lahan yang tidak selesai," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Andri Ananta mengklaim tindakan aparat kepolisian pada 20 Juli lalu sudah sesuai prosedur.

"Tindakan sudah sesuai aturan, sesuai dengan imbauan. Sejak kami datang ke sana, kapolres memberikan imbauan," ujarnya.

Ia menyampaikan masyarakat yang berunjuk rasa menutup akses perusahaan selama belasan hari.

Sebab, aksi pemblokiran ini berlarut-larut dan PT FPIL kesulitan beraktivitas, polisi terpaksa melakukan pembubaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved