Pidsus Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Rp 34 Milar dari Penanganan Kasus Korupsi

Selama semester 1 tahun 2023 ini telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 kasus, dan melakukan pelimpahan

Editor: Rahimin
istimewa
Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Asintel Nophy T. Suoth dalam pers rilis, Jum’at 21 Juli 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM - BagianTindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan jajaran memiliki catatan kinerja yang positif dalam penanganan kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono saat pers rilis Jumat (21/7/2023).

Dalam paparannya dijelaskan, selama semester 1 tahun 2023 ini telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 kasus, dan melakukan pelimpahan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 39 kasus.

Kasus tertinggi ada di Kejari Bungo dengan catatan 9 kasus/ perkara, dilanjut Kejari Sungaipenuh 6 perkara dan Kejari Merangin 5 perkara.

Selanjutnya, dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, jajaran pidsus berhasil melakukan penyelamatan uang dengan total Rp 34.813.160.156,05 (tiga puluh empat miliar delapan ratus tiga belas juta seratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah enam nol lima sen).

Pencapaian penyitaan tertinggi berasal dari kasus korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi 2017-2018 senilai Rp 23,7 Miliar yang kesemuanya berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik satu tersangka tindak pidana korupsi.

“Total uang yang diselamatkan termasuk yang disita dalam kasus korupsi sebanyak Rp 34 miliar,” kata Elan Suherlan Kajati Jambi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pidum Kejati Jambi Berhasil Eksekusi Terpidana Korporasi Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Kejati Jambi Monitoring Pembangunan, Aliran Keagamaan Hingga Pemilu

Baca juga: HBA ke-63, Kajati dan Wakajati Jambi Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved