DPRD Provinsi Jambi

Dewan Dorong Pemprov Jambi Kejar PAD Participating Interest 10 Persen dari Perusahaan Migas

Anggota DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi mengejar PAD Participating Interest (PI) 10 persen dari perusahaan migas

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Ketua Fraksi Partai PPP Berkarya di DPRD Provinsi Jambi Kamaluddin Havis 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi mengejar PAD Participating Interest (PI) 10 persen dari perusahaan migas di Provinsi Jambi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai PPP Berkarya di DPRD Provinsi Jambi Kamaluddin Havis saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di Paripurna beberapa waktu lalu.

Terhadap temuan BPK bahwa Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan Participating Interest (PI) dari perusahaan SKK migas wilayah kerja south Jambi B, wilayah kerja south Betung, wilayah kerja Tungkal dan wilayah kerja blok Jabung.

"Maka kami sangat mendorong, Gubernur untuk membentuk tim percepatan sekaligus merealisasikan rekomendasi BPK untuk menggali PAD penawaran PI 10 persen sesuai ketentuan," kata Kamaluddin Havis.

Disampaikan itu ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi agar meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan K3S di WK South Jambi B, WK South Betung, WK Tungkal, dan WK Blok Jabung dalam rangka mengupayakan perolehan PI 10 persen.

Baca juga: Pelatihan Kewirausahaan, DPRD Jambi Fadli Sudria: Para Pemuda Mampu Menciptakan Lapangan Pekerja

Baca juga: Curhat Mantan Karyawan Tasyi Athasyia, Gajinya Ditahan hingga Tak Punya Ongkos ke Kantor

"Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jambi memerintahkan Kepala Biro Perekonomian supaya lebih optimal dalam melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang BUMD jasa keuangan dan aneka usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Kamaluddin Havis, hal ini menjadi sangat penting mengingat akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD bagi Provinsi Jambi.

Satu hal lagi yang perlu menjadi catatan kepada Pemerintah Provinsi Jambi adalah kehati-hatian dan kecermatan dalam pembuatan laporan serta lampiran Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 ini.

"Karena kami menemukan nama Gubernur periode yang lalu tertera dalam lembar lampiran, bagaimana jika terjadi dengan angka-angka tentu ini akan menjadi “misleading” pembahasan ke depannya, Mohon prinsip-prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi prioritas dalam pembuatan laporan," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Revenant Episode 9, San Yeong Makin Parah

Baca juga: Pelatihan Kewirausahaan, DPRD Jambi Fadli Sudria: Para Pemuda Mampu Menciptakan Lapangan Pekerja

Baca juga: Siapa Cawapres Anies Baswedan? Demokrat Sepakat Ada Kriteria Nol, Apa Artinya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved