Politik
Pengaktifan Abdul Rahim Sebagai Anggota KPU Kota Jambi Tunggu SK dari KPU RI
Iron Sahroni mengatakan Abdul Rahim belum aktif sebagai anggota KPU Kota Jambi karena SK belum ada SK pengaktifan kembali dari KPU RI.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 6 Juli 2023.
Dalam putusan tersebut DKPP juga memberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk KPU melaksanakan putusan tersebut. Namun hingga saat ini Abdul Rahim terpantau belum aktif sebagai anggota KPU Kota Jambi setelah sebelumnya dinonaktifkan selama proses pemeriksaan.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan Abdul Rahim belum aktif sebagai anggota KPU Kota Jambi karena SK belum ada SK pengaktifan kembali dari KPU RI. Katanya, KPU Provinsi Jambi masih menunggu SK pengaktifan Abdul Rahim dari KPU RI.
"Kita masih menunggu SK pengaktifan dari KPU RI, karena hasil DKPP itu tindaklanjutnya oleh KPU RI," ujarnya, Rabu (19/7).
Iron mengatakan bahwa usai putusan DPKPP tersebut, KPU RI akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK pengaktifan kembali.
"Kan posisi nonaktif, kita tunggulah petunjuk dari KPU, Intinya menunggu petunjuk dari KPU RI," ucapnya.
Terkait dengan posisi yang ditinggal oleh Abdul Rahim, Iron mengatakan bahwa belum ada laporan bahwa tahapan Pemilu di KPU Kota Jambi terhambat, karena posisi Abdul Rahim diback up oleh anggota lain.
"Sampai hari ini masih berjalan dengan baik, tahapan berjalan sesuai rutinitas," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.