Politik

KPU Provinsi Imbau Netralitas Karena Banyak Mantan Penyelenggara Jadi Caleg

KPU Provinsi Jambi membuat surat imbauan untuk jajaran KPU Kabupaten/kota dan juga penyelenggaraan di tingkat Kecamatan PPK menjaga kode etik.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah mantan penyelenggara Pemilu di KPU baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota akan ikut serta menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Merespon hal ini, KPU Provinsi Jambi membuat surat imbauan untuk jajaran KPU Kabupaten/kota dan juga penyelenggaraan di tingkat Kecamatan PPK dan juga tingkat Desa/kelurahan PPS agar dapat menjaga kode etik perilaku penyelenggara.

"Kita imbau pertama, agar penyelenggara menjaga kode etik dan kode perilaku, kemudian menjaga netralitas, menjaga sikap agar tidak berpihak, tidak berafiliasi dan tidak menampilkan tanda-tanda keberpihakan kepada partai politik maupun kepada bakal calon anggota DPRD," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Rabu (19/7).

Terlebih lagi saat ini mau mendekati penetapan DCS dan bulan November akan penetapan DCT.

Maka kata Iron, KPU memandang penting untuk memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara di bawah mulai dari KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS beserta sekretariat.

"Kita dorong agar mereka itu menjaga sikap mereka ini dalam kontek mereka selaku penyelenggara Pemilu," ucanya.

Sebagai penyelenggara harus independen, mandiri dan mampu untuk menjaga netralitas yang hanya menjalankan tahapan-tahapan Pemilu dan tidak berafiliasi kepada partai politik tertentu dan bkal calon anggota legislatif tertentu.

"Makanya kita beri penguatan dalam bentuk surat, nanti tentu akan kita tindaklanjuti, bisa mengundang mereka ke KPU Provinsi, Kabupaten/kota kita undang, kita beri penguatan, pemahaman dan contoh-contoh serta sikap-sikap yang harus mereka lakukan," jelasnya.

Kata Iron jika penyelenggara Pemilu terlihat bertemu atau berafiliasi dengan partai politik atau Bacaleg, maka menyalahi kode etik dan bisa diberhentikan sebagai penyelenggara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved