Berita Tanjabtim

Kerap Disalahgunakan, Dishub Tanjabtim Temukan 20 Pelanggaran Pemakaian Mobil Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pem

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
122 Mobil Dinas di Tanjab Timur Dilakukan Maintenance GPS 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab Tanjabtim.

Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan penggunaan kendaraan dinas melalui perlengkapan monitor Global Positioning System (GPS) dan temukan 20 pelanggaran.

Irwanto selaku Kadishub Tanjab Timur, menjelaskan selama enam bulan terkahir telah menemukan 20 pelanggaran terhadap pemakian mobil dinas.

Karena, Bupati saat ini meminta untuk dilakukan pengecekan perdua hari sekali, dan hasilnya ditemukan ada sekitar 2 hingga 3 kendaraan dinas yang keluar dari Tanjabtim tanpa ada izin SPT.

"Jadi kita temukan ada sekitar 20 pelanggaran selama 6 enam bulan terkahir, yaitu mobil yang dipake tanpa adanya izin SPT dan juga keterlambatan pemberitahuan SPT,"jelasnya, Rabu (18/07/23).

Menurut Irwanto, yang mana kendaraan Dinas selama hari kerja tidak boleh digunakan keluar dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur kecuali ada surat perintah tugas dari instasi terkait.

"Jadi tugas kita disini hanya memonitor dan melaksanakan perintah terhadap kendaraan Dinas yang beroparasi setiap hari, namun terkait dengan sanksinya seperti apa kita tidak tahu, karena itu wewenangnya Bupati,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rendy Kjaernett Janji Segera Ganti Tato Wajah Syahnaz dengan Gambar Lain: Saya Mau Nebus kesalahan

Baca juga: 122 Mobil Dinas di Tanjab Timur Dilakukan Maintenance GPS

Baca juga: Hadiri Grebeg Suro, Bupati Batanghari Support Kegiatan Positif yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved