Berita Tanjabtim
Kerap Disalahgunakan, Dishub Tanjabtim Temukan 20 Pelanggaran Pemakaian Mobil Dinas
Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pem
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab Tanjabtim.
Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan penggunaan kendaraan dinas melalui perlengkapan monitor Global Positioning System (GPS) dan temukan 20 pelanggaran.
Irwanto selaku Kadishub Tanjab Timur, menjelaskan selama enam bulan terkahir telah menemukan 20 pelanggaran terhadap pemakian mobil dinas.
Karena, Bupati saat ini meminta untuk dilakukan pengecekan perdua hari sekali, dan hasilnya ditemukan ada sekitar 2 hingga 3 kendaraan dinas yang keluar dari Tanjabtim tanpa ada izin SPT.
"Jadi kita temukan ada sekitar 20 pelanggaran selama 6 enam bulan terkahir, yaitu mobil yang dipake tanpa adanya izin SPT dan juga keterlambatan pemberitahuan SPT,"jelasnya, Rabu (18/07/23).
Menurut Irwanto, yang mana kendaraan Dinas selama hari kerja tidak boleh digunakan keluar dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur kecuali ada surat perintah tugas dari instasi terkait.
"Jadi tugas kita disini hanya memonitor dan melaksanakan perintah terhadap kendaraan Dinas yang beroparasi setiap hari, namun terkait dengan sanksinya seperti apa kita tidak tahu, karena itu wewenangnya Bupati,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rendy Kjaernett Janji Segera Ganti Tato Wajah Syahnaz dengan Gambar Lain: Saya Mau Nebus kesalahan
Baca juga: 122 Mobil Dinas di Tanjab Timur Dilakukan Maintenance GPS
Baca juga: Hadiri Grebeg Suro, Bupati Batanghari Support Kegiatan Positif yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat
Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Wajah dan Perut Warga Sadu Tanjabtim Dikerumunin Tawon Vespa hingga Tewas |
![]() |
---|
9 Jabatan yang Dilelang Pemkab Tanjabtim Jambi, Pendaftaran 17-31 Juli |
![]() |
---|
Disambar Petir Saat Cari Kerang, Dua Nelayan Kuala Jambi Tewas |
![]() |
---|
Ombak Besar Renggut Nelayan Kampung Laut Jambi, Satu Orang Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.