Satu Tahun Kasus Ferdy Samsbo

Daftar 5 Hakim Agung MA yang akan Tentukan Nasib Vonis Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahkamah Agung (MA) telah siapkan lima hakim agung untuk tangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung (MA) telah siapkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) telah siapkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

informasi kelima hakim tersebut telah dilampirkan di laman resmi MA.

Kelima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.

1. Suhadi

Suhadii lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953.

Dia dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011.

Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr Artidjo Alkostar SH MH yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Vera Kabur Usai 10 Hari Menikah, Susanto Minta Pulang dan Selesaikan Baik-baik Jika Tak Ingin Nikah

Baca juga: Perlintasan Kereta Api di Kisaran Timur Tak Berpalang dan Tanpa Penjaga, dr Osinta Tewas Ditabrak KA

Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

2. Suharto

Suharto SH MHum sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung

3. Jupriyadi

Jupriyadi SH MHum adalah seorang hakim yang terkenal akan perannya menjadi satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

Kini, Jupriyadi telah terpilih menjadi Hakim Agung

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved