Kasus Suap APBD
Vonis 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Ditunda, Hakim Sakit
Empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (17/7/2023).
Namun, sidang M Juber, Poprianto, Tartiniah RH dan Ismet Kahar yang dijadwalkan pembacaan putusan dari hakim terpaksa ditunda oleh Pengadilan Tipikor.
Setelah dihadirkan di ruang sidang sekira 10:05 WIB rombongan M Juber CS terdakwa suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut harus menunggu sidang berikutnya.
Penundaan sidang pembacaan putusan tersebut dikarenakan majelis hakim dalam keadaan sakit.
Penundaan sidang tersebut akan berlangsung satu pekan kedepan, sidang M Juber cs itu akan dilangsungkan kembali pada 24 Juli mendatang. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Tipis, Di Pabrik TBS Rp 2.322, Karet Rp7-8.000 per Kg
Baca juga: Sosok Nezar Patria, Mulai Karir di Media, Pernah Diculik & Kini Dilantik Presiden Jokowi Jadi Wamen
Baca juga: 3 Promo JCO Hari Ini 17 Juli 2023, Buy 1 Get 1 Free kopi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17072023-ketok-palu.jpg)