Kasus Suap APBD

Vonis 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Ditunda, Hakim Sakit

Empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (17/7/2023).

Namun, sidang M Juber, Poprianto, Tartiniah RH dan Ismet Kahar yang dijadwalkan pembacaan putusan dari hakim terpaksa ditunda oleh Pengadilan Tipikor.

Setelah dihadirkan di ruang sidang sekira 10:05 WIB rombongan M Juber CS terdakwa suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut harus menunggu sidang berikutnya.

Penundaan sidang pembacaan putusan tersebut dikarenakan majelis hakim dalam keadaan sakit.

Penundaan sidang tersebut akan berlangsung satu pekan kedepan, sidang M Juber cs itu akan dilangsungkan kembali pada 24 Juli mendatang. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Tipis, Di Pabrik TBS Rp 2.322, Karet Rp7-8.000 per Kg

Baca juga: Sosok Nezar Patria, Mulai Karir di Media, Pernah Diculik & Kini Dilantik Presiden Jokowi Jadi Wamen

Baca juga: 3 Promo JCO Hari Ini 17 Juli 2023, Buy 1 Get 1 Free kopi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved