Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP, 57,87 Juta Data Sudah Terdaftar, Apakah Anda?

Berikut cara cek dan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak  atau NPWP.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berikut cara cek dan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak  atau NPWP. 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

• Masuk ke laman www.pajak.go.id

• Klik menu 'Login' dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

• Setelah berhasil login alias masuk ke akun Anda, pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.

• Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.

Baca juga: Fahmi Beri Waktu 1 Bulan ke Keluarga Anggi Anggraeni untuk Kembalikan Biaya Nikah

• Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.

• Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.

• Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.

• Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Setelahnya, Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Dwi Astuti mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memandankan NIK dengan NPWP.

Salah satunya dengan upaya diseminasi informasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi.

"DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak," ujar Dwi Astuti, Kamis (13/7/2023), dikutip Kompas Tv dari Kontan.co.id.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.

Terdapat tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved