KPU Beri Parpol Kelonggaran, Perbaikan Administrasi Bacaleg Hingga 16 Juli 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran bagi partai politik dengan menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deni Rahmat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran bagi partai politik dengan menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sampai tanggal 16 Juli 2023 besok.

Penambahan waktu perbaikan ini berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang diberikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diberikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat mengatakan kelonggaran ini diberikan kepada partai politik yang pada 9 Juli lalu telah melakukan pengajuan perbaikan administrasi sebelum pukul 23.59 WIB.

"Ini berlaku bagi partai politik yang mengajukan perbaikan administrasi sebelum jam 23.59 WIB tanggal 9 Juli kemarin," ujarnya, Kamis (13/7).

Partai politik tersebut yang memiliki hak untuk melakukan perbaikan administrasi bacaleg yang kemungkinan jika dilakukan vermin akan berstatus TMS.

"Jadi bagi partai politik yang merasa berkas administrasi Bacalegnya masih kurang lengkap atau belum sesuai, masih bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Juli, tapi yang sudah mengajukan perbaikan 9 Juli kemarin," jelasnya.

Setelah itu KPU baru akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg pada 17 Juli sampai 6 Agustus 2023.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved