Pilpres 2024

Masa Jabatan Ganjar Pranowo Jadi Gubernur Jateng Segera Habis, Siapa PJnya? Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Jokowi telah menyiapkan nama yang akan menduduki Pj gubernur yang habis masa jabatannya, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Presiden Jokowi telah menyiapkan nama yang akan menduduki Penjabat (Pj) gubernur yang habis masa jabatannya, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi telah menyiapkan nama yang akan menduduki Penjabat (Pj) gubernur yang habis masa jabatannya, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Seperti diketahui bahwa Bacapres dari PDI Perjuangan di Pilpres 2024 itu akan selesai menjabat pada September 2023 mendatang.

Jokowi mengatakan sejumlah nama telah disiapkan untuk mengisi posisi Pj gubernur.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di Galeri Nyoman Nuarta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Dia menyebutkan beberapa jabatan gubernur yang akan habis masanya dalam dua bulan mendatang.

"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat masih September, Jateng, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama nama sudah mulai (disiapkan)," kata Jokowi.

Hanya saja kata Presiden Jokowi, proses penentuan Pj Gubernur di Jateng dan juga daerah lainnya melalui proses seleksi oleh tim penilai akhir.

Dirinya ikut dalam tim penilai akhir tersebut.

Baca juga: Sosok Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI dan Menantu Jenderal AM Hendropriyono, Cawapres Ganjar?

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama Kisah Anggi: Pengantin Baru di Medan Kunci Suami di Kamar Mandi, Lalu Kabur

Baca juga: PAN akan Bekerjasama dengan PDIP di Pemilu 2024? Viva Berharap untuk Wujudkan Indonesia Baru

"Ada proses seleksi, tim penilai akhir nanti saya ikut," katanya.

Proses seleksi tersebut kata Presiden Jokowi saat ini sudah berjalan.

Hanya saja masih dalam tahap seleksi administrasi.

"Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," katanya.

Berkaca dari Pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Nantinya DPRD akan mengajukan 3 nama calon Pj ke Kemendagri.

Nantinya usulan dari DPRD tersebut akan disatukan dengan 3 nama usulan Kemendagri.

Enam nama Calon Pj akan melalui tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved