Politik

Baru 26 Bacaleg Dinyatakan Memenuhi Syarat dari 462 Bacaleg Masih Tahapan Perbaikan

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur, Nurwansyah, ia mengatakan dari jumlah 488 Bacaleg saat ini masih 26 yang sudah memenuhi syarat.

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang
KPU Tanjabtim 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim, telah memasuki tahapan perbaikan verifikasi administrasi pencermatan dokumen bagi Bacaleg.

Tahapan tersebut, yaitu pada aplikasi SILON, seperti kedapatan Bacaleg yang mengupload ijazah. Seharusnya foto copy ijazah yang dileges namun Bacaleg mengupload ijazah asli.

Hal ini dikatakan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur, Nurwansyah, ia mengatakan dari jumlah 488 Bacaleg saat ini masih 26 yang sudah memenuhi syarat.

Dan saat ini, KPU Tanjabtim sudah memasuki tahap pencermatan dokumen bagi Bacaleg.

"Untuk perbaikan pencermatan dokumen tersebut yaitu dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang,"jelasnya, Selasa (11/7).

Selanjutnya, KPU Kabupaten membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik serta memberikan status pengembalian di SILON sampai dengan 16 Juli 2023.

Kemudian, partai politik melakukan pengajuan submit perbaikan kembali di SILON setelah melakukan penggantian dokumen.

"Prosesnya sesuai dengan surat edaran terbaru dari KPU, yaitu Parpol mengirimkan surat ke KPU, untuk perbaikan kembali di SILON setelah melakukan penggantian dokumen," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved